Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Pancung, TKW Ini Dipenjara 10 Tahun dan Dicambuk 1.000 Kali

Kompas.com - 25/04/2019, 22:02 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Tubuh Sumartini bahkan masih ada yang membiru sampai sekarang, terutama di bagian punggungnya," kata Imalawati Daeng Kombo, staf Khusus Gubernur NTB yang mendampingi Sumartini.

Imalawati terus memberi semangat pada Sumartini yang kini masih bimbang ketika pulang ke kampung halamannya di Sumbawa.

Menurutnya, kasus Sumartini menjadi pelajaran berharga bagi calon TKW maupun TKI di NTB atau daerah mana pun, karena ketika mereka memilih mengadu nasib ke luar negeri, mereka harus memiliki keterampilan, termasuk kemampuan berbahasa sesuai bahasa yang digunakan negara tujuan.

"Dan, sampai sekarang moratorium pengiriman TKW sebagai PRT kan masih berlaku, hanya tenaga terampil yang bisa dikirim," jelas Imalawati.

Baca juga: Status Facebook TKW yang Tewas Terbakar di Jepang: Mah, Ida Kangen

Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, H Agus Patria mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan bupati Sumbawa, dan diharapkan Sumartini bisa segera pulang ke kampung halamannya bertemu dengan keluarganya yang ditinggalkan selama 11 tahun.

"Bupati Sumbawa sangat berterima kasih, kita membantu proses pemulangan Sumartini yang bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi," Katanya.

Sumartini hanya bisa berharap bisa kembali ke kampung halamannya dan bertemu dengan keluarga, terutama dengan dua anaknya yang kini telah tumbuh dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com