Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Pancung, TKW Ini Dipenjara 10 Tahun dan Dicambuk 1.000 Kali

Kompas.com - 25/04/2019, 22:02 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sumartini Binti M Galisung, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, berkali kali menyatakan rasa syukur dan bahagianya, setelah menginjakkan kaki di tanah Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/2/2019).

"Saya sudah tidak bisa menangis lagi, air mata saya sudah lama kering, saya dihukum 10 tahun dan dicambuk 1.000 kali di Penjara Annisa Al Malaz Riyadh, Arab Saudi. Jadi sekali cambuk 50 kali, dan saya menjalaninya 20 kali," kata Sumartini dengan suara bergetar.

Sumartini dibebaskan dari segala tuduhan yang telah melakukan ilmu sihir pada majikannya. Namun ia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas keputusan pengadilan tingkat pertama Riyadh, Arab Saudi.

Setelah bebas dari penjara pada 23 April lalu, Sumartini dipulangkan oleh KBRI menggunakan pesawat Oman Air WY 849. Tiba di Jakarta Rabu dan sampai di Lombok, Kamis siang.

Baca juga: Dikira Sudah Meninggal, TKW Asal TTS Bawa Pulang Emas dan Uang Ratusan Juta

Bukan hal mudah bagi ibu 2 anak ini bisa bebas dari hukuman pancung. Proses persidangan yang berat dijalaninya dengan tabah. Ia menyatakan banding atas hukuman tersebut hingga akhirnya pengadilan tingkat banding memvonisnya 10 dan hukuman cambuk.

Disetrum majikan

Cerita pahit yang dialami Sumartini diluapkannya di ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Agus Patria. Mengenakan jaket biru dongker dan sepatu kets, TKW asal Sumbawa ini tampak tenang dan menceritakan dengan lugas segala yang dialaminya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di majikannya yang bernama Saad Muhammad Al Dwiyan, sejak Desember 2008 silam.

"Itu kali pertama saya menjadi TKW, meninggalkan kampung halaman dan dua anak saya yang masih kecil. Begitu sampai di Riyadh saya bekerja dengan baik, tetapi hampir 2 tahun saya bekerja masalah terjadi, saya dituduh pakai ilmu sihir oleh majikan saya," ceritanya.

Majikan menuduh Sumartini menggunakan ilmu sihir hingga menyebabkan adik majikannya bernama Abitsam (19) tiba-tiba menghilang dari rumah. Padahal saat itu seluruh ruangan terkunci.

"Majikan saya dan keluarganya melihat aneh dan janggal Abitsam itu bisa keluar rumah yang dalam keadaan terkunci, dan kuncinya dipegang istri majikan. Saya yang kemudian mereka tuduh pakai ilmu sihir, yang menyebabkan adik majikan saya menghilang hingga 9 hari," kata Sumartini.

Bagi Sumartini, kejadian itu adalah hal paling pahit dalam hidupnya tetapi sekaligus pelajaran berharga baginya, bahwa menjadi TKW tanpa kemampuan memadai, terutama dalam hal berbahasa, akan sangat riskan daan merugikan.

"Kelemahan saya ketika itu tidak faham bahasa Arab, jadi komunikasinya pakai cara ditulis. Majikan saya menulis sesuatu baru saya cari artinya. Nah, saat kejadian saya benar-benar tidak paham bahasa," katanya.

Sumartini juga mengatakan terpaksa mengaku punya ilmu sihir karena disekap dan disetrum majikannya. Dia disekap dalam ruangan dan didudukkan di kursi besi yang mengandung aliran listrik. Penyiksaan itu dialaminya selama sebulan hingga akhirnya Sumartini terpaksa mengaku.

Hukuman mati dicabut

Pengalaman pahit itu harus dijalaninya selama setahun dalam kungkungan vonis hukuman mati. Pada 2011, Sumartini sedikit lega karena vonis hukuman mati dicabut, namun diganti dengan hukuman penjara selam 10 tahun dan cambuk 1.000 kali secara bertahap.

"Tubuh Sumartini bahkan masih ada yang membiru sampai sekarang, terutama di bagian punggungnya," kata Imalawati Daeng Kombo, staf Khusus Gubernur NTB yang mendampingi Sumartini.

Imalawati terus memberi semangat pada Sumartini yang kini masih bimbang ketika pulang ke kampung halamannya di Sumbawa.

Menurutnya, kasus Sumartini menjadi pelajaran berharga bagi calon TKW maupun TKI di NTB atau daerah mana pun, karena ketika mereka memilih mengadu nasib ke luar negeri, mereka harus memiliki keterampilan, termasuk kemampuan berbahasa sesuai bahasa yang digunakan negara tujuan.

"Dan, sampai sekarang moratorium pengiriman TKW sebagai PRT kan masih berlaku, hanya tenaga terampil yang bisa dikirim," jelas Imalawati.

Baca juga: Status Facebook TKW yang Tewas Terbakar di Jepang: Mah, Ida Kangen

Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, H Agus Patria mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan bupati Sumbawa, dan diharapkan Sumartini bisa segera pulang ke kampung halamannya bertemu dengan keluarganya yang ditinggalkan selama 11 tahun.

"Bupati Sumbawa sangat berterima kasih, kita membantu proses pemulangan Sumartini yang bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi," Katanya.

Sumartini hanya bisa berharap bisa kembali ke kampung halamannya dan bertemu dengan keluarga, terutama dengan dua anaknya yang kini telah tumbuh dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com