Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Pancung, TKW Ini Dipenjara 10 Tahun dan Dicambuk 1.000 Kali

Kompas.com - 25/04/2019, 22:02 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sumartini Binti M Galisung, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, berkali kali menyatakan rasa syukur dan bahagianya, setelah menginjakkan kaki di tanah Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/2/2019).

"Saya sudah tidak bisa menangis lagi, air mata saya sudah lama kering, saya dihukum 10 tahun dan dicambuk 1.000 kali di Penjara Annisa Al Malaz Riyadh, Arab Saudi. Jadi sekali cambuk 50 kali, dan saya menjalaninya 20 kali," kata Sumartini dengan suara bergetar.

Sumartini dibebaskan dari segala tuduhan yang telah melakukan ilmu sihir pada majikannya. Namun ia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas keputusan pengadilan tingkat pertama Riyadh, Arab Saudi.

Setelah bebas dari penjara pada 23 April lalu, Sumartini dipulangkan oleh KBRI menggunakan pesawat Oman Air WY 849. Tiba di Jakarta Rabu dan sampai di Lombok, Kamis siang.

Baca juga: Dikira Sudah Meninggal, TKW Asal TTS Bawa Pulang Emas dan Uang Ratusan Juta

Bukan hal mudah bagi ibu 2 anak ini bisa bebas dari hukuman pancung. Proses persidangan yang berat dijalaninya dengan tabah. Ia menyatakan banding atas hukuman tersebut hingga akhirnya pengadilan tingkat banding memvonisnya 10 dan hukuman cambuk.

Disetrum majikan

Cerita pahit yang dialami Sumartini diluapkannya di ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Agus Patria. Mengenakan jaket biru dongker dan sepatu kets, TKW asal Sumbawa ini tampak tenang dan menceritakan dengan lugas segala yang dialaminya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di majikannya yang bernama Saad Muhammad Al Dwiyan, sejak Desember 2008 silam.

"Itu kali pertama saya menjadi TKW, meninggalkan kampung halaman dan dua anak saya yang masih kecil. Begitu sampai di Riyadh saya bekerja dengan baik, tetapi hampir 2 tahun saya bekerja masalah terjadi, saya dituduh pakai ilmu sihir oleh majikan saya," ceritanya.

Majikan menuduh Sumartini menggunakan ilmu sihir hingga menyebabkan adik majikannya bernama Abitsam (19) tiba-tiba menghilang dari rumah. Padahal saat itu seluruh ruangan terkunci.

"Majikan saya dan keluarganya melihat aneh dan janggal Abitsam itu bisa keluar rumah yang dalam keadaan terkunci, dan kuncinya dipegang istri majikan. Saya yang kemudian mereka tuduh pakai ilmu sihir, yang menyebabkan adik majikan saya menghilang hingga 9 hari," kata Sumartini.

Bagi Sumartini, kejadian itu adalah hal paling pahit dalam hidupnya tetapi sekaligus pelajaran berharga baginya, bahwa menjadi TKW tanpa kemampuan memadai, terutama dalam hal berbahasa, akan sangat riskan daan merugikan.

"Kelemahan saya ketika itu tidak faham bahasa Arab, jadi komunikasinya pakai cara ditulis. Majikan saya menulis sesuatu baru saya cari artinya. Nah, saat kejadian saya benar-benar tidak paham bahasa," katanya.

Sumartini juga mengatakan terpaksa mengaku punya ilmu sihir karena disekap dan disetrum majikannya. Dia disekap dalam ruangan dan didudukkan di kursi besi yang mengandung aliran listrik. Penyiksaan itu dialaminya selama sebulan hingga akhirnya Sumartini terpaksa mengaku.

Hukuman mati dicabut

Pengalaman pahit itu harus dijalaninya selama setahun dalam kungkungan vonis hukuman mati. Pada 2011, Sumartini sedikit lega karena vonis hukuman mati dicabut, namun diganti dengan hukuman penjara selam 10 tahun dan cambuk 1.000 kali secara bertahap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com