KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani meneriakkan kata "Prabowo Menang" usai sidang kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Dalam sidang Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa berpendapat, Dhani yang mem-posting vlog "Idiot", telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kuasa hukum Dhani menganggap jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Dhani meneriakkan "Prabowo Menang". Teriakan tersebut diucapkan Dhani dengan nada tinggi sambil tangan kanannya mengepal.
Lalu dirinya tampak mencari untuk menghadap ke kerumunan wartawan dan pengunjung pengadilan yang langsung mengabadikan gambarnya.
Usai berteriak Prabowo Menang, Dhani langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
"BPN dan rakyat alam semesta kawal KPU," kata Ahmad Dhani singkat.
Baca Juga: Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Teriak "Prabowo Presiden"
Tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutannya.
Menurut jaksa Hari Basuki, perbuatan Dhani yang mem-posting vlog idiot dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut. Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Kasus Vlog "Idiot", Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara