Menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum, Azis Fauzi, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Sebagian besar saksi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Fakta ini bisa dilihat oleh semua orang," terangnya.
Bahkan kata Azis, saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum menyebut dakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE kurang tepat dituduhkan kepada Dhani.
Selanjutnya tim kuasa hukum meminta waktu meminta 2 pekan untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca Juga: Fakta Sidang Vlog "Idiot" Ahmad Dhani di Surabaya, Diwarnai Ricuh hingga Jaksa Belum Siap
Pengamanan sidang dari pihak kepolisian saat sidang cukup ketat.
Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, tepat pukul 14.12 WIB. Jadwal itu molor dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.
Tak hanya polisi, tampak petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya juga ikut mengamankan sidang.
Seperti Ahmad Dhani tercatat sebagai salah satu tokoh musisi pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dia juga tercatat sebagai calon legislatif untuk DPR RI melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.
Baca Juga: Ahmad Dhani: BPN dan Rakyat Alam Semesta Kawal KPU
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, memastikan jika jaksa sudah siap membacakan tuntutan dalam sidang Selasa siang.
"Tuntutan nanti dibacakan. Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan materinya," kata Richard, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Awalnya sidang tuntutan dijadwalkan 11 April 2019 pekan lalu. Namun, karena jaksa mengaku belum siap dengan materi tuntutan, sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Tuntutan Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dibacakan Hari Ini
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.