Salin Artikel

5 Fakta Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Teriak "Prabowo Menang" hingga Dituntut 1,6 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani meneriakkan kata "Prabowo Menang" usai sidang kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Dalam sidang Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. 

Jaksa berpendapat, Dhani yang mem-posting vlog "Idiot", telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kuasa hukum Dhani menganggap jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. 

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Dhani meneriakkan "Prabowo Menang". Teriakan tersebut diucapkan Dhani dengan nada tinggi sambil tangan kanannya mengepal.

Lalu dirinya tampak mencari untuk menghadap ke kerumunan wartawan dan pengunjung pengadilan yang langsung mengabadikan gambarnya.

Usai berteriak Prabowo Menang, Dhani langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

"BPN dan rakyat alam semesta kawal KPU," kata Ahmad Dhani singkat.

Tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutannya.

Menurut jaksa Hari Basuki, perbuatan Dhani yang mem-posting vlog idiot dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut. Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum, Azis Fauzi, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Sebagian besar saksi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Fakta ini bisa dilihat oleh semua orang," terangnya.

Bahkan kata Azis, saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum menyebut dakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE kurang tepat dituduhkan kepada Dhani.

Selanjutnya tim kuasa hukum meminta waktu meminta 2 pekan untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Pengamanan sidang dari pihak kepolisian saat sidang cukup ketat.

Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, tepat pukul 14.12 WIB. Jadwal itu molor dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.

Tak hanya polisi, tampak petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya juga ikut mengamankan sidang.

Seperti Ahmad Dhani tercatat sebagai salah satu tokoh musisi pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia juga tercatat sebagai calon legislatif untuk DPR RI melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, memastikan jika jaksa sudah siap membacakan tuntutan dalam sidang Selasa siang.

"Tuntutan nanti dibacakan. Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan materinya," kata Richard, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Awalnya sidang tuntutan dijadwalkan 11 April 2019 pekan lalu. Namun, karena jaksa mengaku belum siap dengan materi tuntutan, sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (23/4/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/24/11484821/5-fakta-sidang-ahmad-dhani-di-pn-surabaya-teriak-prabowo-menang-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke