KOMPAS.com — Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan pengunduran diri melalui surat yang dia sampaikan kepada Presiden beberapa waktu lalu.
"Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak Bapak Presiden," ujar Dahlan kepada sejumlah wartawan di rumah dinasnya di Aek Godang Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, seperti dikutip dari Antaranews, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Alasan Pengunduran Diri Tak Lazim, Mendagri Akan Panggil Bupati Mandailing Natal
Dahlan juga menyebutkan, dalam waktu dekat dirinya akan memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permohonan pengunduran diri itu.
"Apa pun keputusan yang diberikan Mendagri nanti saya sudah siap," ujarnya.
Dahlan pun berharap agar warga kembali bersatu setelah Pemilu 2019 berakhir.
"Dengan selesainya pilpres ini saya harap masyarakat kembali bersatu dan bersama, jangan mau terpecah belah dengan isu yang merusak kebersamaan," ujarnya.
Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya beredar luas di media sosial.
Penasihat hukum Pemerintah Kabuten Madina, Ridwan Rangkuti, membenarkan adanya surat permohonan Bupati Madina tersebut.
Menurut dia, sikap Dahlan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas jumlah suara Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019 di Madina yang tak sesuai harapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.