Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Rahmayadi Sebut Surat Permohonan Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 22/04/2019, 16:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution tidak sesuai prosedur. 

“Jadi begini, kalau itu menggunakan prosedur, kalau dia cerdik gitu ya, cerdas, dia laporkan, dia membuatkan surat ke DPRD Madina. Dari situ dilakukan rapat dan paripurna. Hasil paripurna dilaporkan ke Mendagri via Gubernur Sumut. Sehingga nanti diproses baru keluar SK-nya. Bukan terus dari situ langsung ke sana, itu salah,” ujar Edy, Senin (22/4/2019). 

Baca juga: Bupati Mandailing Natal Ajukan Pengunduran Diri karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi

Selain itu, Edy juga menyoroti alasan pengunduran diri Dahlan karena calon presiden petahana Jokowi kalah di Madina. 

Edy mengatakan, jauh hari sebelum pemilihan umum berlangsung, dia sudah mengingatkan agar aparatur sipil megara (ASN) dan kepala daerah bersikap netral. Saat rapat rapat persiapan Pemilu pada 4 Januari 2019 di kantor gubernur, Edy tengas mengatakan, Undang-Undang memerintahkan ASN harus netral.

Alasannya, kata Edy, ketidaknetralan ASN akan berdampak besar pada pelaksanaan sistem pemerintahan. Misalnya, akan muncul persoalan yang mengganggu kekompakan dan keutuhan ASN, TNI dan Polri karena menjadi sasaran tarik menarik tim pasangan capres-cawapres hingga caleg.

Baca juga: Alasan Pengunduran Diri Tak Lazim, Mendagri Akan Panggil Bupati Mandailing Natal

 

Birokrasi pun akan memberikan pelayanan tidak adil dan diskriminatif, hanya untuk satu golongan atau kelompok tertentu saja.

"Yang merasa tidak netral itu, siapa yang mau ikut Dahlan, mundur-mundur... kan gitu. Kepala daerah ini untuk rakyatnya, rakyat itu majemuk. Dari awal saya sudah katakan, kenapa saya tak menentukan satu atau dua, karena rakyat saya ini ada yang nomor satu dan nomor dua. Saya mengayomi semuanya," ujar Edy.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan pengundurkan diri dari jabatannya ke Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Isi surat itu mengisyaratkan kekecewaan Dahlan dengan hasil Pemilu 2019 dimana suara Jokowi kalah di Madina. 

Mendagri berencana memanggil Dahlan terkait alasan pengunduran diri yang dinilai tidak lazim.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com