Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPU, Pimpinan Parpol di Surabaya Bawa Bukti Praktik Penggelembungan Suara

Kompas.com - 22/04/2019, 17:37 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah pimpinan partai politik di Surabaya diantaranya PKB, PKS, Golkar, Gerindra, dan Hanura, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Senin (22/4/2019) siang.

Mereka membawa segepok berkas formulir C1 sebagai bukti penggelembungan suara di berbagai daerah.

Musyafak Rouf, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya mencontohkan, di satu TPS ada sekitar 160 pemilih. Namun di formulir C1 jumlahnya berkembang menjadi 186 pemilih.

"Jumlah suaranya untuk caleg partai tertentu," katanya kepada wartawan.

Baca juga: PDI-P Surabaya: Penghitungan Ulang di 8.146 TPS Perkeruh Suasana

Dia curiga, modus penggelembungan suara itu dilakukan dengan melibatkan oknum jaringan penyelenggara Pemilu.

"Modus seperti ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kali ini kami tidak akan membiarkan," terangnya.

Sementara BF Sutadi, Ketua DPC Gerindra Surabaya mengatakan, bukan hanya modus penggelembungan suara yang dilaporkan ke KPU, tapi juga modus selisih surat suara, antara pemilih yang hadir dengan surat suara yang tercoblos.

Karena itu, pihaknya meminta KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu Surabaya sepenuhnya.

Baca juga: Diduga Salah Hitung, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan Penghitungan Ulang di Tingkat Kecamatan

Rekomendasi tersebut berisi agar KPU melakukan penghitungan kembali isi seluruh kotak suara yang saat ini berada di tingkat kecamatan di 60 kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan.

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo menyebut, rekomendasi itu setelah pihaknya menelaah temuan-temuan di lapangan.

"Jadi bukan karena temuan partai politik. Tapi temuan tim kami sendiri di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya.

"Penyelenggara pemilu di lapangan sudah melakukan pembetulan-pembetulan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com