SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menghitung ulang surat suara di tingkat kecamatan.
Rekomendasi itu menyusul ditemukannya indikasi kesalahan hitungan suara pileg di seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hadi Margo, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, saat dikonfirmasi mengatakan, Minggu malam, pihaknya sudah menggelar rapat pleno menyikapi temuan tersebut.
"Hasil rapat pleno sudah kami kirim ke KPU untuk segera ditindaklanjuti," katanya, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 26 Boyolali
Hasil pengawasan di lapangan, kata Hadi, pihaknya menemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara yang dicantumkan dalam formulir C1 KPU.
"Diduga kesalahan penghitungan ini terjadi di seluruh TPS Kota Surabaya," jelasnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta KPU agar memerintahkan penghitungan ulang di tingkat kecamatan. Hasil hitung ulang juga segera diberikan kepada semua saksi di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi membenarkan jika pihaknya menerima surat rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan salah hitung surat suara di tingkat PPS.
"Kami juga sudah melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Bawaslu," terangnya.
Baca juga: Logistik Pemilu Telat Sampai, 30.962 DPT di Nias Selatan Gelar PSU
Pada Pemilu 2019, tercatat 2.034.889 warga Surabaya ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 995.005 dan perempuan 1.039.884. Jumlah tersebut terbagi dalam 8.146 TPS di 31 kecamatan se-Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.