Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Surabaya: Penghitungan Ulang di 8.146 TPS Perkeruh Suasana

Kompas.com - 22/04/2019, 16:09 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) Kota Surabaya menilai, sikap Bawaslu yang meminta penghitungan ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Surabaya yang jumlahnya mencapai 8.146 TPS tidak berdasar dan cenderung bias kepentingan.

Sikap itu juga dinilai memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019.

Ketua DPC PDI-P Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan, rekomendasi Bawaslu telah merendahkan integritas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa.

Jika terjadi sebagian kecil kesalahan penghitungan, hal itu bisa dipahami sebagai akibat kelelahan para petugas KPPS.

Baca juga: Diduga Salah Hitung, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan Penghitungan Ulang di Tingkat Kecamatan

Apalagi, Pemilu 2019 dilakukan secara serentak yang oleh banyak pihak diakui sebagai pemilu paling rumit dan melelahkan sepanjang sejarah Indonesia.

”Ketika ada kekeliruan penghitungan suara di level TPS sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas, yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan PPS, aparat Bawaslu, dan saksi-saksi parpol," kata Whisnu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/4/2019).

"Jadi sudah dilakukan pembetulan jika memang terjadi kesalahan penghitungan, tidak perlu lagi dilakukan penghitungan ulang," katanya lagi.

Oleh karena itu, Whisnu mengaku heran dengan sikap Bawaslu yang meminta ada penghitungan ulang di seluruh TPS yang ada di Surabaya.

Baca juga: Bawaslu Sebut 11 TPS di Surabaya Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Apalagi, sebenarnya Bawaslu sendiri telah mempunyai pengawas di seluruh TPS yang dibayar oleh negara.

"Pengawasan terhadap TPS semestinya otomatis juga dilakukan oleh para petugas Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran. Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya dengan anggaran yang cukup besar," tutur Whisnu.

Dia mengatakan, kekeliruan di level TPS tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan pada suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di PPK.

"Jadi mekanisme pembetulan ada di tingkat PPK, yang sekali lagi juga melibatkan aparat Bawaslu dan saksi-saksi. Sehingga tidak perlu penghitungan ulang,” pintanya.

Baca juga: Bubur Sengkolo, Menu Syukuran Kemenangan Jokowi-Maruf di Surabaya

Faktanya, sambung Whisnu, mayoritas penghitungan suara di TPS serta pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi parpol telah diakui kebenarannya di forum PPK.

"Kalau data-data yang dipresentasikan satu sama lain sudah cocok, mengapa Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali? Ada apa ini?" tanya Whisnu.

PDI-P, sambung Whisnu, berkepentingan agar keseluruhan tahapan Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com