PONTIANAK, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat tengah menyiapkan proses diversi untuk penanganan perkata pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA.
Sebelumnya, upaya diversi yang digelar di kepolisian gagal.
Korban AD (14) tetap ingin melanjutkan penyelesaian kasus di pengadilan.
"Jaksa akan kembali mengupayakan diversi untuk kasus perundungan siswi SMP di Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Refli, Senin (15/4/2019).
Baca juga: 3 Akun Twitter dan Instagram Dilaporkan ke Polisi oleh Tersangka Pengeroyok Siswi SMP
Namun, upaya hukum diversi baru akan dilakukan setelah jaksa meneliti dan meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara.
"Jika kasus telah mencapai P21 dan tahap II, kejaksaan akan mengupayakan kembali untuk proses diversi," ujarnya.
Menurut dia, jika upaya diversi di kejaksaan berhasil, mereka akan mengusulkan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk membuatkan penetapannya.
Menurut Refli, kasus ini tidak seperti yang viral di media sosial, seperti pengeroyokan dilakukan 12 orang dan perusakan di alat kemaluan korban.
"Karena mendengar itu (perusakan alat kelamin) sebetulnya siapa pun merasa risi, tapi kenyataannya tidak seperti itu,” katanya.
Kejaksaan juga telah melihat hasil visum. Dan itu seperti yang telah diungkapkan oleh Polresta Pontianak.
Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).
Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penanganan perkara saat ini bukan lagi berada di kepolisian, melainkan di kejaksaan.
"Pelimpahan berkas penyidikan ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu antara pihak korban dan pelaku untuk melakui upaya diversi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.