Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pemilu 2019 di Jateng Tidak Ada dari Pemantau Asing

Kompas.com - 12/04/2019, 15:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat setidaknya ada 25 kelompok masyarakat yang menyatakan minatnya mengawasi pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019.

Dari 25 kelompok masyarakat yang terdaftar, tidak ada lembaga asing yang bertugas menjadi pemantau. Seluruh proses pemantauan pemilu seluruhnya dikerjakan putra-putri bangsa.

"Semua lembaga yang mendaftar lembaga lokal, tidak ada pemantau asing," ujar koordinator divisi humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin, saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).

Rofiudin menjelaskan, tren keikutsertaan masyarakat menjadi pemantau pemilu meningkat signifikan dibanding pemilu 2014. Hingga hari terakhir pendaftaran atau H-7 sebelum pemilu, ada 25 lembaga atau kelompok masyarakat yang mengajukan pendaftaran menjadi pemantau.

Baca juga: Bawaslu Jateng Kembali Temukan 8 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Bawaslu merinci, 25 kelompok dibangun menjadi dua jenis, yaitu sebanyak 18 lembaga merupakan organisasi lokal. Sementara 7 lembaga sisanya merupakan lembaga pusat yang mempunyai perwakilan di daerah.

Dikatakan Rofiudin, keterlibatan masyarakat melakukan pemantauan merupakan hal yang patut diapresiasi. Tugas pengawasan tidak saja menjadi tugas Bawaslu, melainkan juga bersama-sama dengan masyarakat.

"Kami juga menekankan para pemantau juga harus profesional, netral, independen dan bekerja untuk kepentingan publik. Jika terbukti tidak netral, Bawaslu akan mencabut akreditasinya," tambahnya.

25 lembaga pemantau yang mendaftar tercatat berasal dari Pati, Kota Semarang, Jepara, Grobogan, Surakarta, Batang, Rembang, Magelang, Blora, Kota Tegal, Klaten, Karanganyar, Kebumen, Sukoharjo.

Baca juga: Soal Keputusan Bawaslu Jateng Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Klaten Akan Taati Peraturan

Selain bertugas memantau, sebagian lembaga tersebut juga ikut melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya di Kota Semarang, dimana salah satu pemantau melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan ASN.

"Bawaslu setelah menerima laporan itu segera menangani kasus dugaan pelanggaran tersebut," tambahnya.

Untuk menjadi pemantau, kelompok masyarakat harus mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI, dengan beragam persyaratan. Antara lain punya badan hukum, memiliki sumber dana, profile organisasi dan penanggungjawab, ada surat pengesahan dari pemerintah, independen dan netral.

Baca juga: Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri

25 lembaga yang mendaftar yaitu Forum Komunikasi Mahasiswa batang Indonesia (Forkombi), Pemuda Katolik Komisariat Surakarta, Pattiro Semarang, Luber Pemantau Pemilu. 

Kemudian, Demang Pemantau Pemilu, Kendeng Pemantau Pemilu, Perkumpulan Keris Pemantau Pemilu, Cendana Pemantau Pemilu, Garuda Nasional Grobogan. 

Kemudian, Mawar Pemantau Pemilu, Bintang Pemantau Pemilu, Arjuna Pemantau Pemilu, Jagabilawa, Yayasan Perempuan Mandiri Jepara, Srikandi, Bulan Pemantau Pemilu, Pena Pati, Drupadi Rembang.

Selain itu ada juga Aisyiyah Kabupaten Magelang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jateng, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jateng, JPPR Sukoharjo, Koalisi Perempuan Indonesia di Kabupaten Semarang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jateng dan Pemuda Muslimin Indonesia Jateng. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com