Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Menteri Disebut Pesan Artis VA "Mimik-mimik Cantik", Ini Klarifikasinya

Kompas.com - 10/04/2019, 10:59 WIB
Caroline Damanik

Editor

“Kami protes juga itu para saksi, apalagi yang kami tanyakan. Mereka tidak tahu apa-apa hanya disuruh oleh atasan mereka, majelis juga demikian,” ujarnya.

Klarifikasi

Mantan Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi lalu angkat bicara soal sosok menteri yang sudah bikin heboh sidang itu.

Pria yang saat itu memimpin operasi penangkapan dan penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah selebriti itu menjelaskan, "menteri" hanyalah istilah yang merujuk pada sosok berkantong tebal dan bukan sebenar-benarnya menteri.

"Bukan, itu istilah aja nyebutin menteri. Kami sudah tahu. Bukan menteri, tapi karena banyak duitnya, jadi diistilahkan sama seperti menteri," ujar Harrisandi, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif

Menteri tersebut, lanjut dia, merupakan istilah untuk menyebut seorang yang kaya dan punya duit untuk menyewa Vanessa, namun batal.

Dia menambahkan, menteri tersebut juga bukanlah pria berinisial RS, seorang pengusaha yang selama ini disebut-sebut sebagai penyewa artis VA.

"Itu (booking) kan belum terjadi, itu orang tajir selain RS," kata Harissandi.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TERUNGKAP Sosok Menteri yang Mau Booking Vanessa Angel, Jaksa Tak Bakal Memanggil ke Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com