Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cepat Tangani Kasus Penistaan Agama, MUI Beri Apresiasi

Kompas.com - 10/04/2019, 10:41 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama di wilayah Bangka Belitung.

Penetapan status tersangka serta penahanan terduga pelaku DR (25) diharapkan mampu meredam gejolak di tengah masyarakat.

"Kami mengapreasiasi langkah cepat dari kepolisian. Setelah melihat tayangan-tayangan itu langsung ada tindakan," kata Ketua MUI Bangka Belitung Zayadi Hamzah kepada awak media di Mapolda, Selasa (9/4/2019).

Menurut Zayadi, penahanan terhadap tersangka sebagai langkah penyelamatan terhadap tersangka itu sendiri.

Baca berita sebelumnya: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi

Rekaman video yang diunggah tersangka di kanal media sosial sempat memicu aksi sejumlah ormas.

Massa bahkan bergerak mendatangi rumah tersangka di Jebus Bangka Barat dan kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKKUB) Kepulauan Bangka Belitung juga telah menggelar pertemuan terkait dugaan penistaan agama.

Segenap pihak diminta menahan diri dan menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.

Baca berita sebelumnya: Kapolda: Tersangka Penistaan Agama Residivis Kasus Pengeroyokan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com