BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap 2 DPO pelaku pembobol mesin ATM di Batam.
Dua DPO tersebut yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung.
Keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu (7/4/2019). Dari sana dilakukan pengembangan hingga keduanya berhasil dibekuk.
Baca juga: Bobol ATM, Empat Warga Rumania Ditangkap di Bali
Dalam membobol ATM, kedua pelaku menggunakan teknologi yang canggih, yakni dengan mematikan mesin ATM menggunakan remote control.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga membenarkan atas penangkapan ini.
"Saat ini keduanya dalam proses perjalanan menuju ke Polres Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Erlangga melalui sambungan selulernya, Selasa (9/4/2019).
Erlangga mengatakan hal ini tercipta berkat koordinasi dan kerjasama yang baik yang dilakukan antara Polda Kepri dan Polda Lampung.
Baca juga: 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta
Erlangga menjelaskan, dalam pengejaran tersebut, awalnya tim berhasil menangkap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung.
Dari sana, tim melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan Parlin di kawasan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Erlangga menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membobol mesin ATM di Pasar Bontania II, SPBU Nongsa Top 100 Tembesi dan mesin ATM yang ada di Kampus Unrika II Kota Batam.
Dari sejumlah aksi tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 199.650.000.
"Usai melakukan aksinya ini, pelaku kemudian kabur keluar Batam," jelasnya.