MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa begal sadis yang divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, belum memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak.
Hal ini diungkapkan Rahmat Sanjaya, pengacara kedua terdakwa usai sidang kliennya.
Rahmat mengatakan, majelis hakim memang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman 18 tahun kepada Aco dan Firman. Namun, ia menilai, hukuman tersebut terlalu berat dan tidak adil untuk kliennya.
"Kami masih pikir-pikir selama seminggu dan berkoordinasi dengan para terdakwa. Itu haknya dia," kata Rahmat, saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Dua Begal yang Potong Tangan Korban Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara
Rahmat juga menyesalkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Padahal, menurutnya, dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, kliennya tidak seharusnya dihukum selama itu.
"Terdakwa ini memang melakukan kejahatan. Tapi, ada aturannya. Tuntutan jaksa kan 17 (tahun), vonis 18 tahun. Tapi, itu kewenangan hakim," terang dia.
Sementara itu, Imran, korban pembegalan Aco dan Firman yang sempat hadir menyaksikan persidangan ini, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menilai, hakim seharusnya memberikan hukuman lebih berat lagi untuk kedua terdakwa.
Imran hadir di Pengadilan Negeri Makassar bersama puluhan rekan-rekannya di Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM), yang mengaku bersolidaritas dengan korban pembegalan di Makassar.
Saat hakim memberikan vonis 18 tahun kepada dua begal sadis tersebut, mahasiswa tersebut berbondong-bondong menyuarakan suara kekecewaannya.
"Saya sudah cacat seumur hidup, sementara mereka hanya dihukum 18 tahun penjara. Belum lagi banding nanti bisa lebih ringan. Seharusnya lebih berat lagi," ucap Imran.
Baca juga: Alasan Hakim Hukum Berat Dua Begal Sadis Pemotong Tangan di Makassar
Sebelumnya diberitakan, Aco dan Firman melancarkan aksi begalnya kepada Imran, mahasiswa ATIM, ketika korban sedang menunggu temannya di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (25/11/2018) silam.
Keduanya nekat memotong tangan korban hingga putus lantaran saat meminta ponsel, korban enggan memberikannya dan memilih melarikan diri dengan cara berlari.
Namun, Imran tidak berhasil menghindar ketika Firman mengayunkan sebilah parang yang membuat korban terluka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.