Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Jual Ribuan Butir Pil Penenang Orang Gila

Kompas.com - 27/03/2019, 20:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, meringkus seorang pengedar psikotropika golongan empat, Suwantoro (37), warga Kecamatan Bangsri, Jepara. 

Dari tangan pelaku penyalahgunaan obat-obatan dengan resep dokter (prescription drugs) itu, polisi menyita ribuan butir pil jenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut Trihex.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto, menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Trihex secara ilegal. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Jepara akhirnya membekuk pengangguran itu di SPBU wilayah Kecamatan Bangsri, Jepara.

"Kami amankan pelaku saat hendak bertransaksi. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.557 butir. Kami juga sita uang hasil transaksi senilai Rp 1,3 juta," terang Hendro saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Buron Sebulan, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Menurut Hendro, dalam praktiknya, pelaku menjual pil Trihex kepada sejumlah remaja di Kabupaten Jepara. 

Satu butir pil penenang dibanderol Rp 3.000. Sementara itu, pelaku juga menjualnya dalam bentuk paketan. Satu paket berisi 3 butir dalam kemasan plastik klip.

Ribuan pil yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku dibeli dari seseorang dengan model pemesanan.

"Pemasok tersebut masih kami buru. Kami sudah kantongi identitasnya. Pelaku kami jerat Primer Pasal 197 Subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Hendro.

Baca juga: Perangi Narkoba, Wali Kota Hendi Hadirkan Kampung Bersinar

Trihexyphenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah. Obat yang mengandung bahan kimia itu merupakan obat penenang.

"Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Umumnya digunakan dokter untuk obat penenang penderita gangguan jiwa. Pil Trihex dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com