Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sebulan, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Kompas.com - 27/03/2019, 17:49 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka kasus narkoba SR (26) dan ND (25), di salah satu rumah Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (27/3/2019).

ND salah satu tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi selama sebulan terakhir, dan tersangkut dalam dua kasus pengedar sabu-sabu sebelumnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok Direkrut dari Lapas

Untuk menangkap keduanya, polisi menyamar sebagai pembeli. Keduanya tidak menyangka bahwa berurusan dengan polisi.

“ND ini pemain lama. Dua kasus yang kami tangkap sebelumnya juga menyebut bahwa dia salah satu pemilik sabu-sabu. Sebulan buron, akhirnya kali ini dia ditangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, Rabu.

Keduanya merupakan warga Desa Mancang, Kecamaran Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan keduanya, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,28 gram.

ND, lanjut Ildani, dikenal licin dan pandai bersembunyi untuk menghindari polisi. Kini keduanya ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok Direkrut dari Lapas Cipinang

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara penjara.

“Kami imbau agar masyarakat mau melaporkan kasus narkoba ke polisi. Sehingga kami mudah menangkap pelakunya,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com