Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSJ Daerah Surakarta Siap Gelar Pemilu Pertama bagi Pasiennya

Kompas.com - 20/03/2019, 19:51 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sudah bersiap menyelenggarakan pemilu pertama bagi para pasien-pasiennya yang masih atau pernah mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas RSJ Daerah Surakarta, Totok Hardiyanto ketika ditemui di kantornya, Rabu (20/3/2019) pagi.

“Jadi pada bulan Februari kemarin sudah ada sosialisasi dari KPU. Langsung, KPU memberitahukan. Baru pertama, tahun ini baru pertama boleh disabilitas mental, gayeng (seru)," kata Totok.

Pemilu 2019 yang berlangsung serentak pada 17 April akan menjadi sejarah baru untuk demokrasi Indonesia, juga bagi pasien RSJ Daerah Surakarta. Sebab, untuk kali pertama di rumah sakit ini akan didirikan TPS untuk mengumpulkan suara para penghuni dan pegawainya.

Sejauh ini sudah dilakukan dua kali pemeriksaan kelayakan para pasien terkait Pemilu 2019. Pemeriksaan pertama didapatkan sejumlah 84 pasien dari sekitar 200 pasien yang dirawat di sana.

Kemudian dalam pemeriksaan selanjutnya didapatkan jumlah yang lebih rendah, yakni 60-an pasien.

Baca juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Jadi Pemilih Tetap, asalkan...

Perubahan itu disebabkan kondisi pasien yang berubah-ubah, dan siklus keluar-masuk pasien yang begitu cepat, maksimal 30 hari perawatan.

Dengan demikian, pasien yang dapat dinyatakan mencoblos akan ditetapkan sebagai pemilih berdasarkan pemeriksaan pada 16 April 2019 atau H-1.

"Kalau pemilih tetap, belum, karena namanya rumah sakit itu pasti berubah nantinya. Jadi ini itu menyerahkan  nama dahulu, kira-kira yang bisa sekitar berapa, untuk pesan surat suara. Oh iya, H-1 (akan dipastikan kembali)," kata Totok.

Kepala Humas RSJD Soerakarta, Totok HardiyantoKompas.com/Luthfia Ayu Azanella Kepala Humas RSJD Soerakarta, Totok Hardiyanto

Mekanisme

Menurut Totok, KPU baru mengizinkan sebuah tempat menjadi TPS jika memenuhi syarat minimal 100-125 daftar pemilih. Sementara, RSJ Daerah Surakarta diperkirakan juga akan memenuhi jumlah itu, melihat rata-rata jumlah pasien peserta dan pegawai yang bertugas.

Para pegawai juga akan menggunakan hak suaranya di TPS RSJ ini, termasuk para dokter, perawat, dan pegawai lainnya.

Pihak rumah sakit bersama KPU pun akan melaksanakan sosialisasi kepada para pasien yang dinyatakan layak memilih, tentang bagaimana surat suara nantinya dan apa yang harus dilakukan dengan surat suara itu.

"Ada (sosialisasi), sebelum pelaksanaan nanti kami muter ya. Setidaknya dikasih tahu, nyoblosnya mungkin istilahnya sosialisasi nanti akan ada beberapa pilihan, silakan mau coblos siapa," ucap Totok.

Untuk contoh surat suara yang saat ini sudah diserahkan ke RSJ Daerah Soerakarta, masih menggunakan simbol-simbol dan tidak menampilkan partai, juga nama dan foto calon sesungguhnya.

Rencana pencoblosan nanti, para pasien yang telah dinyatakan layak akan dikeluarkan dari ruang perawatan per bangsal, dan diantar ke tempat pemilihan. Namun, mereka tidak sampai didampingi saat mencoblos.

"Jadi yang kami koordinasikan kan nanti bertahap ya. Misal ini ada 16 bangsal, ya nanti bangsal apa dulu diantar bareng-bareng terus dimonitor. Kan kami juga memikirkan (kemungkinan) unpredictable-nya," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan RSJ HB Saanin untuk Caleg Kalah Pileg

Rumah sakit akan mengerahkan pengawalan terhadap para pasien pemilih ini secara maksimal, termasuk keamanan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak keluarga.

Tidak seperti rumah sakit pada umumnya yang mengedarkan surat suara dari kamar ke kamar dan menghampiri pasien untuk mencoblos. Di RSJ hal itu tidak bisa dilakukan.

"Kalau di sini enggak mungkin,  dijumpai di bangsal nyoblos ya diganggu yang lain, malah ramai. Satu bangsal (berisi) 20-30, mungkin yang diizinkan hanya 5, ya ribut dan malah jadi tontonan, enggak mungkin," ucap Totok.

Saat ini nama-nama pasien yang sementara telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan telah didaftarkan ke KPU sebagai Daftar Pemilih Sementara. Namanya pun bisa diakses di website institusi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com