Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumbar Siapkan RSJ HB Saanin untuk Caleg Kalah Pileg

Kompas.com - 20/02/2019, 19:00 WIB
Rahmadhani,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG,KOMPAS.com-Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar menyiapkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin bagi calon legislatif (caleg) yang mengalami gangguan psikis usai bertarung di pemilihan legislatif (pileg) 2019.

"Kami siapkan rumah sakit ini bagi caleg yang kalah dan mengalami gangguan psikis. Tentu dengan penanganan khusus, seperti privasinya dijaga dan lainnya," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu (20/2/2019) usai melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di Auditorium Gubernur Sumbar.

Irwan mengatakan, untuk Sumbar ada sekitar 7000 caleg yang bertarung di Pileg 2019 mendatang.

Dari jumlah itu, hanya ratusan saja yang lolos baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sumbar, dan DPRD kabupaten dan kota.

"Pasti ada yang tersenyum karena duduk dan ada juga yang senyum-senyum sendiri. Yang senyum sendiri ini perlu penanganan. Pada Pemilu 2014 lalu ada orangnya," kata Irwan.

Baca juga: RSJ Ratumbuysang Manado Siap Tampung Caleg Stres

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha RSJ HB Saanin Padang, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki 314 kamar rawat inap.

Untuk fasilitas RSJ, lengkap bagi yang nantinya membutuhkan penanganan intensif. Ada kamar kelas I, II, III, dan VIP.

"Selain sarana kamar untuk pasien gangguan jiwa, RSJ juga memiliki SDM yang memadai," ungkapnya.

Taufik mengatakan, untuk pileg tahun ini pihaknya siap memberikan pelayanan prima bagi pasien, terutama bagi caleg yang kalah. Pelayanan yang diberikan termasuk menjaga privasi pasien.

"Pada Pileg 2014 lalu ada, tapi ini privasi jadi tidak kami buka," katanya.

Kompas TV Mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Meski bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.<br /> Dalam persidangan Kamis (7/2) siang, majelis hakim membebaskan terdakwa Kompol Fahrizal dari tuntutan pidana, atas tindakannya menembak mati adik iparnya sendiri, 4 April 2018 lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, namun bebas dari tuntutan pidana karena terdakwa menderita kelainan jiwa. Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan untuk segera dirawat di rumah sakit jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com