Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Ahmad Dhani di Surabaya, Surat untuk Prabowo Subianto hingga Tolak Saksi Ahli

Kompas.com - 20/03/2019, 16:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani membawa sepucuk surat untuk Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02. 

Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan hal itu. Namun dirinya enggan menjelaskan detail tentang isi surat tersebut. 

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (19/3/2019) itu di Pengadilan Negeri Surabaya.

Alasannya, saksi ahli dianggap tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Ahmad Dhani: Surat untuk Pak Prabowo

Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (19/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (19/3/2019)

Setelah turun dari mobil tahanan, terdakwa Ahmad Dhani membawa sepucuk surat. Pentolan band Dewa 19 itu menyebut surat yang dibawanya itu untuk Prabowo Subianto, capres nomor urut 02.

"Surat ini untuk Pak Prabowo," kata Ahmad Dhani singkat, saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum sidang.

Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani dikonfirmasi membenarkan surat yang dibawa Ahmad Dhani ditujukan untuk Prabowo Subianto. Sayangnya, dia tidak menjelaskan detil isi surat tersebut.

"Surat pribadinya Ahmad Dhani untuk Prabowo," terang Sahid.

Baca Juga: Hadiri Sidang "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Bawa Surat Pribadi untuk Prabowo

2. Tim kuasa hukum tolak saksi ahli dari jaksa

Ahmad Dhani saat berjalan memasuki ruang sidang PN Surabaya, Selasa (12/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani saat berjalan memasuki ruang sidang PN Surabaya, Selasa (12/3/2019)

Tim kuasa hukum menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui "vlog Idiot" Ahmad Dhani.

Saksi ahli itu adalah Dendi Eka Puspawadi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur dianggap tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.

"Saksi yang diajukan adalah lulusan teknik, dan tidak memiliki sertifikat keahlian," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

Karena saksi tersebut ditolak tim kuasa hukum, maka tim kuasa hukum sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

"Tidak ada pertanyaan yang mulia," kata Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli ITE karena Lulusan Teknik

3. Mulan Jameela jadi sorotan saat hadiri sidang 

Mulan Jameela (kiri) menghadiri sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (5/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Mulan Jameela (kiri) menghadiri sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (5/3/2019)

Sepanjang sidang, Ahmad Dhani didampingi Mulan Jameela, istrinya, yang duduk di barisan kursi paling depan.

Mulan yang mengenakan busana tertutup berwarna merah hati menjadi sorotan pengunjung sidang objek.

Seperti diketahui, terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik.

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Konser "Hadapi Dengan Senyuman" Digelar 30 Maret 2019

4. Jadwal sidang Ahmad Dhani dirubah 

Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019)

Majelis hakim pemimpin sidang perkara Ahmad Dhani mengubah jadwal waktu sidang dari semula pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB.

Pemindahan jadwal waktu sidang diminta oleh kuasa hukum Ahmad Dhani pada sidang sebelumnya.

Alasan adalah memberikan waktu lebih banyak kepada Ahmad Dhani bertemu keluarganya, karena jam besuk Rutan kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo ditutup hingga pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani menolak saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. 

Baca Juga: Banding, Vonis Ahmad Dhani Dipangkas Jadi 1 Tahun Penjara

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com