"Mereka bisa dipidana, tapi saya masih mikir dulu lah. Yang penting saya sudah berada di posisi yang benar, cukup ada legalitasnya saja," kata Sugiarto.
Sebelumnya, puluhan bangunan tempat tinggal di Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017.
Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor
Kala itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR, dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Sambung Agus, penertiban ini dimulai dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojongbaru.
"Ini nanti untuk lahan hijau," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.