Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dibongkar Paksa, Warga Bojonggede Menang Lawan Bupati Bogor di Pengadilan

Kompas.com - 19/03/2019, 18:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya memenangkan gugatan perdata terhadap unsur perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung mengatakan, kliennya telah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (19/3/2019).

Dalam hal ini, menurut dia, diktum dari Ketua Majelis Hakim bahwa gugatan itu diterima dan dimenangkan.

"Alhamdullilah hari ini PN Cibinong telah menciptakan hukum dan keadilan terhadap perkara yang kami tangani, jadi gugatan itu dikabulkan," katanya kepada Kompas.com, Selasa.

Ia melanjutkan, perkara nomor 220.PDT.G/2018/PN.CBI, itu tentang ganti rugi atas rumah-rumah warga yang dibongkar paksa Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

"Ke depannya kami akan mengikuti apa yang ada dalam diktum pengadilan. Jadi kalau itu dianggap melawan perbuatan hukum tentunya ada konsekuensi lain dalam pergantian kerugian untuk penggugat, dan itu berupa sejumlah uang yang sudah dinilai, diperhitungkan, dipertimbangkan sekitar Rp 672 juta untuk nilai rumah warga yang dibongkar itu," bebernya.

Baca juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Gugat Bupati Bogor ke Pengadilan

Menurut Parsiholan, pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP sangat-sangat merugikan warga. Lebih-lebuh bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan.

Meski demikian, kata dia, pihak tergugat bisa mengajukan banding jika belum merasa puas.

"Yang penting kami sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terbukti. Masalah banding itu kan hak daripada tergugat. Kalau merasa belum puas ya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu yang tidak ditentukan," paparnya.

Dalam kesempatan itu, warga tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukurnya atas gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.

Secara terpisah, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto (67) mengungkapkan bahwa ia beserta keluarga merasa bersyukur majelis hakim memenangkan gugatan perdata tersebut.

"Sudah merasa lega bahwa saya sudah diakui, bahwa itu rumah saya, tanah saya. Jadi putusan ini alhamdulillah saya terima kasih dengan kawan semuanya yang sudah membantu saya, jadi cukup terima kasih," ujarnya.

Ia pun mengaku masih belum bisa memastikan apakah rumah mereka bisa dibangun kembali. Alih-alih pihak Pemda Kabupaten Bogor akan mengajukan banding seperti sebelumnya.

Padahal, kata dia, tanah yang berada di Bojonggede tersebut berstatus bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor.

"Kami masih nunggu keputusan si penggugat masalahnya kan yang sudah-sudah itu mereka banding. Nah, ini kami tunggu dulu lah 14 hari, baru kita pastikan," terangnya.

"Mereka bisa dipidana, tapi saya masih mikir dulu lah. Yang penting saya sudah berada di posisi yang benar, cukup ada legalitasnya saja," kata Sugiarto.

Sebelumnya, puluhan bangunan tempat tinggal di Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017.

Pembongkaran dilakukan menyusul bangunan-bangunan yang mayoritas berupa tempat usaha dan tempat tinggal tersebut tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor

Kala itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan penyegelan kepada pemilik bangunan itu.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian PUPR, dan PT KAI untuk mengembalikan fungsi utama lokasi yang dibongkar sebagai lahan hijau. Sambung Agus, penertiban ini dimulai dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojongbaru.

"Ini nanti untuk lahan hijau," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com