Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Gugat Bupati Bogor ke Pengadilan

Kompas.com - 13/09/2018, 16:03 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Langkah hukum tersebut diambil setelah warga merasa tidak ada itikad baik dari Pemkab Bogor untuk mengganti biaya ganti rugi terhadap rumah-rumah mereka yang dibongkar paksa Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017.

Lewat kuasa hukumnya, mereka pun akhirnya melayangkan gugatan resminya ke PN Cibinong dengan nomor perkara 220/PDT.G/2018/PN.CBI, Rabu (11/9/2018).

Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung mengatakan, upaya hukum yang ditempuh kliennya ditujukan kepada bupati Bogor dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor selaku tergugat.

Baca juga: Ombudsman Tangani Kasus Pembongkaran Bangunan Rumah Warga di Bojonggede

Dalam perkara tersebut, warga juga menilai ada unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas tindakan pembongkaran paksa rumah-rumah mereka.

"Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada hak bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum, bisa mengajukan gugatan dan minta ganti kerugian," ucap Parsiholan, Kamis (13/9/2018).

Parsiholan menambahkan, warga sebelumnya sudah menjalani beberapa rangkaian dengan melaporkan perkara tersebut kepada Ombudsman RI.

Selain itu, sambung dia, warga juga sempat menjalani audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut.

"Dibongkarnya rumah-rumah itu, artinya menimbulkan kerugian. Yang klien kami minta adalah pertanggungjawaban dari tergugat di antaranya ganti rugi," beber Parsiholan.

Baca juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Bojonggede Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor

Dia pun mengaku kecewa dengan pembongkaran itu. Menurut dia, bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan.

"Harusnya dilihat dulu latar belakang dari kepemilikan bangunan dan lain-lain. Klien kami ini punya sertifikat dan IMB masih proses. Tapi kenapa dibongkar," sebutnya.

Sementara itu, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto menyatakan, dalam mediasi beberapa waktu lalu, Pemkab Bogor sempat mengiming-imingi biaya ganti rugi.

Namun hingga saat ini, tidak ada realisasi. Itu hanya sekadar ucapan atau lisan semata. Tidak ada negosiasi yang dilakukan secara tertulis.

"Jadi kami putuskan untuk menggugat Bupati Bogor untuk segera mengganti rumah kami yang dirobohkan semena-mena," sebutnya.

Ia menuturkan, dalam pembongkaran itu, tidak ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah kepada warga.

Padahal, kata Sugiarto, beberapa warga sedang dalam proses pembuatan IMB.

"Lucunya, mereka (Pemkab) bilang bangunan kami ini berada di aliran irigasi dan tanah milik PT KAI. Padahal tanah berstatus bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.

"Sampai saat ini juga tidak ada pernyataan resmi dari PT KAI, kalau bangunan yang digusur berada di lahan miliknya," tutup dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com