Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pengakuan Ayah yang Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 12/03/2019, 21:29 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pria yang bekerja serabutan ini tega mencabuli putrinya di rumah kosannya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

DN sendiri ditangkap polisi setelah dilaporkan kakak korban pada tanggal 16 Januari 2019 lalu.

Penangkapan tersangka ini dirilis didepan kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Ayah yang Cabuli Putrinya di Bandung Dikenakan UU Perlindungan Anak

Tampak pria yang berstatus duda tersebut mengenakan penutup wajah dan berpakaian tahanan Polrestabes Bandung.

Kepada awak media, DN mengaku khilaf dengan perbuatan cabul yang diawali pada tanggal 25 Agustus 2019 lalu itu.

DN mengaku, saat itu ia pulang dini hari, sesampainya di rumah DN melihat putrinya yang belum tertidur dan tengah memainkan ponselnya.

Menurut DN, putrinya tersebut memintanya untuk memijatnya.

Baca juga: Bapak yang Cabuli Putrinya di Bandung Lima Kali Memaksa Sang Anak

DN mengaku terangsang tak bisa menahan hasratnya ketika dirinya tengah memijat dan mengerok badan putrinya yang merupakan darah dagingnya itu.

"Kemarin itu saya disuruh mijit, ngerok sama anak saya. Lalu saya pijitin, saya terangsang sama anak saya," kata DN tertunduk.

Saat melakukan tindakan pencabulan itu, DN mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras. Tindakan itu dilakukannya di rumah kosnya.

Seperti diketahui, pelaku dan anak ketiganya ini tinggal serumah. Bejatnya, tindakan tersebut dilakukan DN sebanyak lima kali.

Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

"Lima kali, di kosan. Saya dalam keadaan mabuk," katanya.

"Pertama kali itu saat mijit. Keduanya satu kamar, guyon sama anak yang lagi mainin hape, ya saya terangsang lagi, minta. Kalau pulang anak di rumah, anak belum tidur masih mainin hape itu," imbuhnya.

Disinggung soal ancaman terhadap putrinya, DN mengaku tak melakukan hal itu. "Kalau ancaman jangan bilang-bilang sih saya enggak, gak ngomong apa-apa, gak ngancam," kilahnya.

Akibat perbuatannya itu, korban kini mengandung janin yang berusia enam bulan. DN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya menyesal," ucapnya.

Baca juga: Pria Mabuk di Ambon Cabuli Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengatakan akibat perbuatannya, DN dijerat Undang-undang pasal perlindungan anak karena melakukan perbuatan tersebut ketika korban AP berusia 17 tahun.

"Tersangka melakukan perbuatan itu ketika korban berusia 17 tahun, jadi kita kenakan UU perlindungan anak," katanya.

Menurutnya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. Hal tersebut terungkap dalam ponsel tersangka. "Ponsel disita, ada chat ancaman pelaku 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," kata Suparma.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2,5 Tahun dengan Modus Pengobatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com