Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu TPS di Sumsel Janggal, Seluruh Mata Pilih Laki-laki Tanpa NIK yang Jelas

Kompas.com - 06/03/2019, 20:17 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com - Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) menemukan kejanggalan jumlah daftar pemilih di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni KPU.go.id di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Di mana dalam laman Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Lahat, Kecamatan Kota Lahat, Kelurahan Pasar Lama, TPS 40 sebanyak 174 mata pilih adalah laki-laki dan nol jumlah perempuan.

Selain itu, pada TPS 40 juga hampir seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam situs KPU tersebut tercatat adalah 16041000******** yang berarti nomor 16 adalah kode provinsi, 04 kode kabupaten dan 10 merupakan kode kecamatan, sementara tanggal lahir ditulis adalah kosong-kosong.

Baca juga: Relawan Prabowo-Sandi Luncurkan Aplikasi untuk Pantau Perolehan Suara di TPS

Berbeda pada NIK di kecamatan lain di Kabupaten Lahat, yang seluruh tanggal lahir setelah ditulis setelah kode kabupaten.

"Awalnya meneliti jumlah daftar pemilih di Sumsel melalui situs KPU.go.id. Ternyata ada kejanggalan, di mana satu TPS di Lahat ada seluruh pemilih adalah laki-laki dan nomor NIK yang dicantumkan hanya nol," kata Direktur MIDE Andika Pranata Jaya, Rabu (6/3/2019).

Andika melanjutkan, selain tanggal lahir tak dicantumkan di dalam NIK, mereka juga melakukan percobaan dengan menggunakan satu huruf di daftar nama dengan mamakai nomor NIK kosong-kosong sampai delapan delapan digit. 

"Setelah dicoba hanya memakai satu huruf, keluar nama lain dengan NIK yang sama. Itu menurut kami sangat janggal. Itu ditemukan di dua TPS yakni TPS 40 dan 41," ujar dia.

Namun, Andika tak mau berspekulasi jika temuan tersebut diduga adanya upaya untuk penggelembungan suara menjelang pemilu.

"Kami tidak mau berspekulasi, apakah ini ada apa atau hanya kesalahan sistem," ungkap dia.

Andika melanjutkan, jika temuan ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk dilakukan tindak lanjut terkait kejanggalan tersebut.

Baca juga: Bakal Ada 2 TPS di Rutan Klas IIB Gresik, Ini Alasan KPU

"Bahwa UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa Nomor Identitas Kependudukan/NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, artinya setiap warga negara memiliki satu NIK yang tunggal dan melekat atas dirinya, dengan demikian, tidak akan ada penduduk dengan NIK yang sama atau tidak akan ada NIK yang sama dimiliki oleh banyak orang," ujar dia.

"Dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0 (1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, ditemukan 167 pemilih dalam TPS 040 ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/bulan/tahun lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi kependudukan," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com