GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik berencana akan mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik, yang berada di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, dalam Pemilu 2019 mendatang.
Menurut Divisi SDM & Parmas KPU Gresik, Makmun, hal itu dilakukan supaya tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dalam teknis penyelenggaraan Pemilu. Yakni, maksimal 300 orang pemilih dalam satu TPS.
"Karena di Rutan Klas II B ada 359 orang yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka kami akan mendirikan dua TPS di sana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat, bahwa setiap TPS itu maksimal 300 orang," ujar Makmun, Minggu (3/3/2019).
Ia menjelaskan, lantaran masuk dalam wilayah Desa Banjarsari, pihaknya akan mendirikan dua TPS di Rutan Klas II B. Yakni, TPS 19 dan TPS 20 Desa Banjarsari, yang akan menampung 359 orang narapidana untuk menyalurkan aspirasi hak suara.
"Sebab mereka (narapidana) kan tidak memungkinkan untuk mencoblos di luar area Rutan, karena faktor keamanan. Jadi sebagai solusi dan sesuai aturan, ya dengan mendirikan dua TPS tersebut," ucap dia.
Baca juga: Jokowi Minta Timses Dorong Pemilih Datang ke TPS agar Menang Besar
Makmun mengatakan, sebanyak 359 orang penghuni Rutan Klas II B yang memiliki hak memilih, sebanyak 275 orang merupakan warga asli Gresik, sementara sisanya atau 84 orang berasal dari luar Kabupaten Gresik.
"Sebenarnya penghuni Rutan Klas II B itu ada sebanyak 500-an orang, dari data yang kami dapatkan dari pihak Rutan. Namun untuk yang masuk dalam DPT sesuai dengan persyaratan, itu hanya 359 orang," kata dia.
Makmun juga mengaku, dirinya sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni Rutan Klas II B Gresik mengenai kepemiluan, pada awal pekan lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.