Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Warga Dukung Caleg PSI dan PKB, Kades di Kabupaten Madiun Divonis Dua Bulan Penjara 

Kompas.com - 04/03/2019, 16:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memvonis bersalah Mariono, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin ( 4/3/2019).

Mariono dihukum dua bulan penjara lantaran terbukti mengajak warga mendukung caleg DPR Dapil 7 Jawa Timur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andro Rohmana, dan caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suyatno. 

"Menyatakan terdakwa Mariono bin Kasiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin siang. 

Baca juga: Catatan Migrant Care untuk Para Caleg soal Perlindungan Perempuan

Selain menjatuhkan pidana kurungan, Mariono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta. 

Terhadap putusan itu, hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa Mariono untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim. 

Arief mengatakan, jaksa dapat menahan terdakwa Mariono setelah tiga hari dari pembacaan putusan. Semisal terdakwa banding, tinggal menunggu tujuh hari setelah pengadilan tinggi membacakan putusan. 

Mariono menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut. 

Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Toto Harmiko juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Jaksa belum bisa menahan atau mengeksekusi Mariono selama perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. 

"Eksekusi dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Toto. 

Soal dua caleg yang dipromosikan kades, Toto mengatakan, perkara kasus ini hanya menjerat kepala desanya. Lain halnya bila caleg dilaporkan melibatkan kepala desa melakukan kampanye bisa dilaporkan. 

Baca juga: Ketum Golkar Bakal Terbitkan Sertifikat Untuk Seluruh Caleg

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan dua caleg tersebut, bila melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke Bawaslu. 

"Dari laporan itu Bawaslu akan mengkaji. Bila ditemukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu kepolisian," kata Logos.

Diberitakan sebelumnya, Tim Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan keterlibatan Mariono, Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, lantaran mengajak warganya mendukung caleg DPRD kabupaten dan DPR.

Maryono dijerat dengan dugaan pidana pemilu setelah Bawaslu Kabupaten Madiun mendapatkan bukti video sambutan sang kades saat acara tatap muka caleg dengan warga, Minggu (13/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com