www.kompas.com
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arief Budi Cahyono membacakan putusan kepada terdakwa Kepala Desa Dawuhan, Mariono di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (4/3/2019). Mariono divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara. (KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+