KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menargetkan bebas kawasan kumuh pada 2020. Adapun kawasan kumuh yang ditargetkan meliputi perumahan dan pemukiman kumuh
"Persoalan perumahan dan pemukiman kumuh merupakan tanggungjawab kita bersama baik pemerintah, masyarakat dan lembaga lainnya,” kata plt bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai meresmikan kegiatandi Kelurahan Kelautan, Jumat (01/03/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, penetapan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh terdapat di delapan titik di empat kecamatan dengan luasan mencapai 82,34 hektar (ha).
Perumahan dan pemukiman kumuh tersebut diantaranya meliputi Desa Jati, Kelurahan Kelutan 1, Kelutan 2. Lalu Desa Masaran, Desa Ngares 1 dan Ngares 2, Desa Tasikmadu dan Kelurahan Tamanan.
Sementara itu, jika mengacu pada SK Kotaku, luas kawasan kumuh adalah sebesar 69,94 ha dan ini berada di tiga desa atau kelurahan di Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Plt Bupati Trenggalek Imbau Masyarakat dan ASN Kurangi Sampah Plastik
Untuk itu, sambung Arifin, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengenai pengentasan kota kumuh diperlukan kolaborasi antar semua pihak. Hal ini menjadi modal terpenting untuk menghadapi kompleksitas permasalahan yang ada.
Lebih lanjut Arifin mengatakan pemerintah pusat pun telah memberikan Bantuan Dana Investasi (BDI) kepada daerah yang sudah di SK oleh Bupati ditetapkan sebagai kota kumuh.
Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga membantu pengentasan kawasan kumuh melalui dana pendampingan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dua dana itu kami sinergikan terus, kemudian masyarakat yang melakukan gotong royong untuk perencanaan semua berbasis pemberdayaan masyarakat,” kata Nur Arifin
Sebagai informasi, pada 2017, Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi anggaran BDI Rp 500 juta untuk penanganan kawasan kumuh di Desa Ngares.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan