Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pelanggaran 31 Kepala Daerah di Jateng, Bawaslu Dianggap "Offside" hingga FX Rudy Siap Mundur

Kompas.com - 25/02/2019, 07:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kritik keputusan Bawaslu

Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.

"Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat

4. Wali Kota Surakarta siap mundur dari jabatannya

Wali Kota Solo FX Hadi RudyatmoSabrina Asril Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan dengan tegas siap menerima konsekuensi atas kehadirannya di acara deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf.

"Silakan ditegur, kita siap. Dipecat pun kita siap," kata Rudy seusai menghadiri Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2019) malam.

Menurut Rudy, meski jabatan wali kota melekat dalam dirinya, dirinya punya hak untuk ikut berkampanye memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebab, dirinya merupakan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta.

"Saya ketua partai ditugasi menjadi wali kota. Jadi tidak boleh saya netral. Saya tidak akan netral, saya tetap membantu Jokowi. Wong dia petugas partai (PDI-P) yang mengusung dan didukung oleh koalisi, kok," tandasnya

Baca Juga: Bawaslu Dinilai Buat Tafsiran Sumir Soal Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Jateng

5. TKN Jokowi-Ma'ruf anggap putusan Bawaslu sumir

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengkritik putusan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Jawa Tengah untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah Jateng lainnya.

Arsul mengatakan, Bawaslu telah membuat putusan dengan tafsiran soal netralitas yang sumir.

"Putusan Bawaslu Jateng bahwa deklarasi itu melanggar UU Pemda karena menyebut embel-embel jabatan mereka adalah tafsir yang sumir terhadap ketentuan netralitas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 61 ayat 2 UU Pemda," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Arsul mengatakan, Bawaslu Jateng tidak mengkaji terlebih dahulu maksud aturan "netralitas" dalam undang-undang tersebut.

"Mereka menggunakan penafsiran sendiri secara sumir tanpa rujukan," kata dia.

Baca Juga: Pakai Pakaian Adat Jawa, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bawaslu

Sumber: KOMPAS.com (Jessi Carina, Labib Zamani, Nazar Nurdin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com