Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla RI Tangkap Kapal Tanker Maxima Pratama di Perairan Batam

Kompas.com - 19/02/2019, 05:20 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal tanker Maxima Pratama berbendera Indonesia di perairan Batam, Minggu (17/2/2019).

Kapal ini diamankan karena kedapatan menjual BBM jenis solar secara ilegal ke kapal penampung milik warga.   

Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) TNI NS Embun mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika Patroli Bakamla RI menangkap kapal kayu tanpa nama membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah banyak menuju arah Tanjunguncang, Batam.   

Setelah dilakukan pemeriksaan, nakhoda sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen dan manifes kapal. Dari sanalah terungkap bahwa solar tersebut didapatkan dari kapal tanker Maxima Pratama.

Baca juga: Kapal yang Diamankan Bakamla Beli BBM dari Nelayan

"Saat itulah Patroli Bakamla RI melakukan pemeriksaan dan akhirnya menahan kapal Tangker Maxima Pratama," kata NS Embun saat menggelar konfrensi pers di Batam, Senin (18/2/2019).

Embun menjelaskan dalam aksinya kapal tangker Maxima Pratama menggunakan modus yakni kapal penampung atau penerima merapat ke kapal tanker yang lego jangkar tidak jauh dari pelabuhan Batam.

Kemudian BBM yang ada di atas kapal langsung dipindahkan ke kapal penerima sebanyak 18 ton. 

"Kapal Maxima sebagai kapal penyuplai dan kapal kayu sebagai penerima. Kapal kayu tanpa nama itu didesain khusus untuk menampung dan mengangkut minyak. Setelah solar diterima, BBM tersebut selanjutnya dibawa ke darat," jelas Embun.            

Baca juga: Diduga Pindahkan BBM secara Ilegal, 2 Kapal Diamankan Bakamla

Embun mengaku, penyidik masih mendalami asal muasal minyak yang ada di atas kapal Maxima Pratama tersebut.

"Penangkapan kedua kapal merupakan bagian dari tugas Bakamla menertibkan tindakan ilegal di bidang migas," ungkapnya.

Ditanyai total kerugian dari aksi ini, Embun mengaku masih melakukan penaksiran karena sampai saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.

Selain mengamankan kedua kapal, pihaknya juga telah mengamankan 7 ABK kapal tanker Maxima Pratama.

"Ada dua ABK ternyata masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan di kapal penampung solar tersebut. Hal ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Ini juga yang masuk dalam materi pemeriksaan kami," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com