Zulbiadi mengaku mengenal Andi sejak beberapa bulan terakhir. Andi menemui Zulbiadi saat bekerja di toko bika Ambon di Medan.
Zulbiadi mengatakan, saat kembali ke Palembang, ia langsung menitipkan narkoba tersebut ke loket untuk di ambil seseorang.
"Saya maksudnya mau kembali ke Medan. Sabunya dititip ke loket nanti diambil orang, tidak tahu kalau dijalan kena razia," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Zulbiadi diancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.