Salin Artikel

Tergiur Uang Jutaan Rupiah, Pegawai Toko Bika Ambon Selundupkan Sabu-Sabu ke Palembang

PALEMBANG,KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan menangkap Zulbiadi alias Dobi (26) karena menyelundukan sabu-sabu seberat dua kilogram di Banyuasin, Sumatera Selata, Minggu (17/2/2019).

Pelaku yang merupakan pegawai toko bika ambon di salah satu toko kue di Medan itu menyelundupkan sabu-sabu karena tergiur keuntungan hingga jutaan rupiah.

"Saya ditawari uang Rp 6 juta untuk mengantarkan barang. Waktu itu belum tahu kalau isinya sabu. Ketika di jalan baru dikasih tahu kalau sabu," ujar Zulbiadi di kantor BNN Sumatera Selatan, Senin (18/2/2019).

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Turman mengatakan, penangkapan Zulbaidi berawal saat petugas kepolisian telah terlebih dahulu menangkap tiga rekan Zulbaidi berinsial H, HI dan S.

Polisi melakukan razia bus di Kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu. Pelaku saat itu sedang menumpangi salah satu bus jurusan Medan-Palembang.

Petugas kemudian membawa Zulbiadi  untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, barulah diketahui jika sabu-sabu itu dititipkan di Jalan Soekarno Hatta, Palembang yang merupakan loket dari bus tersebut.

"Ketika dikembangkan, ternyata ada jaringan mereka yang membawa sabu ke Palembang. Pelaku ditangkap saat menumpangi bus dari Medan ke Palembang," kata Turman saat pengungkapan kasus, Senin.

Pihak kepolisian masih mengejar pelaku lainnya bernama Andi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. 

" Sekarang kita sedang mengejar Andi, karena diduga sebagai bandar besar," ujarnya.

Zulbiadi mengaku mengenal Andi sejak beberapa bulan terakhir. Andi menemui Zulbiadi saat bekerja di toko bika Ambon di Medan.

Zulbiadi mengatakan, saat kembali ke Palembang, ia langsung menitipkan narkoba tersebut ke loket untuk di ambil seseorang. 

"Saya maksudnya mau kembali ke Medan. Sabunya dititip ke loket nanti diambil orang, tidak tahu kalau dijalan kena razia," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Zulbiadi diancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau  hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/18024791/tergiur-uang-jutaan-rupiah-pegawai-toko-bika-ambon-selundupkan-sabu-sabu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke