BATAM, KOMPAS.com - Yudha Lesmana (26), pelaku pembunuhan Fitri Suryati (24) warga YKB Blok F RT 002 RW 011 Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau terancam hukuman mati.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang akan menjerat Yudha dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, Yudha mengakui atas apa yang dilakukannya. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap pedagang elpiji itu sejak lama.
"Yudha diduga telah melakukan pembunuhan berencana, makanya penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Lima Tahun Dendam, Yudha Bunuh Pedagang Elpiji Pakai Pisau Dapur
Bahkan, sebelum akhirnya melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu berpura-pura ingin membeli gas elpiji.
Setelah pintu dibuka, saat itulah pelaku menjalankan aksinya.
"Agar korban tidak bisa melawan, pelaku mengikat tangan korban dengan tali dan setelah itu baru menghabisi nyawa korban," terangnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Sebelumnya, Fitri Suryati ditemukan bersimbah darah di Komplek YKB Blok F RT 002 RW 011 Bengkong Laut, Bengkong, Batam, Senin (11/2/2019) siang.
Selain bersimbah darah, korban juga ditemukan dengan kondisi tangan terikat di kamarnya.