Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Tangkap 8 Pelaku Prostitusi "Online" di Batam

Kompas.com - 11/02/2019, 22:22 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri membongkar praktik prostitusi online di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/2/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, delapan tersangka telah diamankan baik yang bertindak sebagai mucikari maupun sebagai pekerja seks komersial.

"Kerjanya terorganisir dan para PSK ini dijajakan melalui jejaring sosial," kata Erlangga saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

Baca juga: Kasus Prostitusi Online: Polda Jatim Pulangkan Tersangka Mucikari F

Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan AS yang merupakan seorang mucikari. Dari keterangan AS, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan NJ (19) asal Cirebon yang merupakan oknum mahasiswi rekrutan AS.

Setelah menangkap AS dan NJ, polisi mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu VR (19) asal Purwakarta, WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, DR (24) asal Medan dan E (19) asal Pangandaran.

Erlangga mengatakan, untuk proses perekrutannya, AS membuka lowongan kerja melalui internet dengan membuat sebuah website.

Baca juga: Selain Bantah Terlibat Prostitusi Online, Della Perez Sebut Perekonomian Keluarganya Baik-baik Saja

Untuk tarif, AS mematok harga yang bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 4 juta.

Erlangga mengatakan, konsumen AS berasal dari sejumlah kota diantaranya Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta dan Bandung.

"Jadi konsumennya bukan di Batam saja, bahkan juga melayani dari luar Batam," ujar Erlangga.

AS dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com