Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kericuhan Sidang "Vlog Idiot" Ahmad Dhani, Jaksa dan Pengacara Saling Dorong

Kompas.com - 13/02/2019, 10:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sementara, tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut. Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.

Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan...

3. Komentar kuasa hukum Ahmad Dhani terkait kericuhan

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.

"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," kata dia.

Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang, tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucap dia.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara, kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Sementara itu, hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

Baca Juga: Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh

4. Kuasa Hukum Ahmad Dhani tuding dakwaan jaksa menyesatkan

Ahmad Dhani menghadiri sidang Vlog Idiot agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani menghadiri sidang Vlog Idiot agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)

Dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai, dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

Baca Juga: Sidang Perkara "Vlog Idiot", Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Menyesatkan

5. Jaksa minta Ahmad Dhani memakai baju tahanan

Ahmad Dhani saat sidang perkara Vlog Idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani saat sidang perkara Vlog Idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, melarang musisi Ahmad Dhani untuk mengenakan kaos saat sidang lanjutan perkara vlog idiot pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com