Salin Artikel

5 Fakta Kericuhan Sidang "Vlog Idiot" Ahmad Dhani, Jaksa dan Pengacara Saling Dorong

KOMPAS.com - Sidang kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani berujung ricuh, Selasa (12/2/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kericuhan terjadi saat jaksa meminta tersangka Ahmad Dhani untuk segera ke mobil tahan agar bisa dikembalikan ke Rutan Klas I Surabaya.

Namun, tim kuasa hukum tersangka dan sejumlah orang menghalanginya. Aksi dorong pun tak terhindarkan.

Berikut ini sejumlah fakta terkait sidang kasus Ahmad Dhani:

Usai sidang lanjutan kasus vlog "idiot" di PN Surabaya, Ahmad Dhani menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.

Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI, setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI, tanpa saya tahu sebabnya," kata Dhani, Selasa (12/2/2019).

Dhani juga menyinggung pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.

"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," kata dia.

Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.

Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.

Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Sementara, tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut. Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.

"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," kata dia.

Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang, tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucap dia.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara, kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Sementara itu, hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

Dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai, dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, melarang musisi Ahmad Dhani untuk mengenakan kaos saat sidang lanjutan perkara vlog idiot pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa perkara pencemaran nama baik itu wajib mengenakan pakaian sopan dengan rompi tahanan saat menjalani sidang seperti terdakwa lainnya.

"Berpakaian sopan adalah aturan wajib bagi para terdakwa yang sedang menjalani sidang, tanpa terkecuali, termasuk Ahmad Dhani, wajib pakai rompi tahanan," kata Sunarta, Jumat (8/2/2019).

Sunarti mengatakan, baju tahanan tersebut juga berfungsi sebagai pengamanan.

"Pernah ada tahanan tidak pakai rompi saat sidang. Lalu dia melarikan diri di kerumunan orang. Petugas pun kesulitan mengidentifikasi tahanan tersebut," ujar dia.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/10352971/5-fakta-kericuhan-sidang-vlog-idiot-ahmad-dhani-jaksa-dan-pengacara-saling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke