YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Petugas kepolisian menangkap HRM (26), warga Desa Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, karena memerkosa seorang nenek berinisal W (54) di Desa Baleharjo, Minggu (10/2/2019).
Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat HRM terpengaruh minuman keras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Fuady saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Fakta Kasus Pelecehan Seksual KKN UGM, Tolak Istilah Damai hingga Alasan Hentikan Proses Hukum
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gunung Kidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, HRM menyelinap masuk ke dalam kamar W pada Minggu dini hari.
Saat itu, HRM dalam keadaan mabuk karena baru saja meminum minuman keras, sedangkan W dalam keadaan sakit sehingga sulit melawan.
Baca juga: Seorang Perempuan Diperkosa Buronan Kasus Pemerkosaan di Papua
Kejadian itu diketahui menantu dan anak korban setelah mendengar suara ribut dari dalam kamar W. Anak korban menangkap pelaku dan memanggil warga sekitar.
HRM sempat dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, HRM ditahan di Mapolres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagai dasar pelaporan, keluarga memberikan bukti visum," kata Riko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.