Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2016, Dua Taruna ATKP Makassar Tewas, Diduga Korban Penganiayaan

Kompas.com - 07/02/2019, 08:46 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV <strong>Polrestabes Makassar menetapkan MR, taruna angkatan kedua Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) sebagai pelaku atas tewasnya sang adik kelas, Aldama Putra Pangkolan.</strong> <strong>Sebelum meregang nyawa, korban dianiaya di dalam kampus setelah dinilai melanggar aturan dengan tidak memakai helm seusai izin bermalam. Polisi telah memeriksa 22 saksi, termasuk menetapkan MR sebagai tersangka.</strong>

Direktur ATKP Makassar Agus Susanto yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (6/2/2019) malam mengatakan, pihak kampus tidak membenarkan lagi adanya sistem senioritas hingga melakukan perpeloncoan dalam kampus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Hanya saja, kasus yang terjadi baru-baru ini luput dari pantauan pengasuh hingga taruna senior melakukan kekerasan terhadap taruna juniornya.

“Kalau kasus yang baru ini sudah jelas, taruna senior menganiaya taruna juniornya dan kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat kepolisian. Kalau kasus yang tenggelam di kolam renang itu, sudah lama dan belum pasti penyebab kematiannya. Jelas, kami tidak benarkan adanya lagi perpeloncoan terutama kasus kekerasan dalam kampus,” tegas Agus.

Baca juga: Begini Penyiksaan Taruna Senior ATKP kepada Juniornya hingga Tewas

Setelah adanya kejadian ini, lanjut Agus, pihak ATKP langsung membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki kematian taruna ATKP Makassar.

“Tim investigasi ATKP Makassar sementara bekerja dan melakukan penyelidikan. Besok juga ada tim investigasi dari Kementerian Perhubungan datang untuk melakukan penyelidikan. Dari keterangan polisi pun, hanya seorang tersangka dalam kasus kematian Aldama yakni Muhammad Rusdi. Jadi kami tidak benarkan lagi adanya tindak kekerasan dalam kampus,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com