Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2016, Dua Taruna ATKP Makassar Tewas, Diduga Korban Penganiayaan

Kompas.com - 07/02/2019, 08:46 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Kasus kekerasan terjadi dalam kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Dalam empat tahun terakhir, tercatat dua orang taruna meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Dua taruna ATKP Makassar meninggal dengan luka lebam di tubuhnya diduga bekas tanda kekerasan.

Pada Sabtu 19 November 2016, seorang taruna tingkat 2 ATKP Makassar, Ari Pratama, (20) ditemukan tewas tenggelam di kolam renang Brigade Infanteri (Brigif) Linud III TBS/Kostrad, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel.

Sebulan berlalu, tiba-tiba keluarga korban berkirim surat pada kepolisian Polres Maros.

Pihak keluarga menduga kematian Ari tidak wajar karena ada bekas lebam di tubuhnya. Ari adalah taruna ATKP Makassar angkatan 2015 asal Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Namun, kasus Ari tidak terungkap hingga sekarang, lantaran pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar | Spanduk Unik Untuk Sandiaga di Madiun

Pada Minggu (3/2/2019) malam, kasus kekerasan dalam kampus ATKP Makassar kembali terulang hingga menewaskan taruna junior tingkat pertama, Aldama Putra Pangkolan (19).

Aldama tewas dengan luka lebam di tubuhnya dan pihak kampus menyatakan bahwa terjadi kecelakaan yakni korban terjadi di kamar mandi.

Pihak keluarga curiga dengan kematian Aldama dan langsung melaporkannya ke aparat kepolisian.

Jenazah korban Aldama pun langsung diotopsi dan tim dokter RS Bhayangkara menyatakan korban tewas akibat penganiayaan.

Penyidik Polrestabes Makassar pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 22 saksi hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu.

Taruna senior tingkat 2 ATKP, Muhammad Rusdi (21) ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan di sel markas Polrestabes Makassar.

Terungkap, Muhammad Rusdi menghukum korban Aldama dengan menganiayanya karena kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara di dalam kampus sepulang dari Izin Bermalam Luar (IBL).

Direktur ATKP Makassar Agus Susanto yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (6/2/2019) malam mengatakan, pihak kampus tidak membenarkan lagi adanya sistem senioritas hingga melakukan perpeloncoan dalam kampus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Hanya saja, kasus yang terjadi baru-baru ini luput dari pantauan pengasuh hingga taruna senior melakukan kekerasan terhadap taruna juniornya.

“Kalau kasus yang baru ini sudah jelas, taruna senior menganiaya taruna juniornya dan kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat kepolisian. Kalau kasus yang tenggelam di kolam renang itu, sudah lama dan belum pasti penyebab kematiannya. Jelas, kami tidak benarkan adanya lagi perpeloncoan terutama kasus kekerasan dalam kampus,” tegas Agus.

Baca juga: Begini Penyiksaan Taruna Senior ATKP kepada Juniornya hingga Tewas

Setelah adanya kejadian ini, lanjut Agus, pihak ATKP langsung membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki kematian taruna ATKP Makassar.

“Tim investigasi ATKP Makassar sementara bekerja dan melakukan penyelidikan. Besok juga ada tim investigasi dari Kementerian Perhubungan datang untuk melakukan penyelidikan. Dari keterangan polisi pun, hanya seorang tersangka dalam kasus kematian Aldama yakni Muhammad Rusdi. Jadi kami tidak benarkan lagi adanya tindak kekerasan dalam kampus,” tuturnya.

Kompas TV <strong>Polrestabes Makassar menetapkan MR, taruna angkatan kedua Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) sebagai pelaku atas tewasnya sang adik kelas, Aldama Putra Pangkolan.</strong> <strong>Sebelum meregang nyawa, korban dianiaya di dalam kampus setelah dinilai melanggar aturan dengan tidak memakai helm seusai izin bermalam. Polisi telah memeriksa 22 saksi, termasuk menetapkan MR sebagai tersangka.</strong>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com