Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyala Lampu Teras Jadi Petunjuk Pencuri untuk Beraksi

Kompas.com - 31/01/2019, 21:28 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Perumahan di bilangan Tangerang Selatan Banten dibobol komplotan spesialis pencurian rumah mewah. Berpakaian rapi dan bermodal mobil mewah para pelaku berulang kali melancarkan modusnya. Usai diringkus muncul dugaan adanya pelaku lain yang mendanai aksi pencurian, Berikut penelusurannya Tim Gelar Perkara.

Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kawanan pencuri itu beraksi di siang hari. Untuk mendeteksi rumah kosong, mereka terlebih dulu memantau kondisi lampu teras rumah.

"Modusnya pelaku ini melihat lampu teras di perumahan, apabila rumah tersebut di siang hari lampunya nyala, pelaku lalu mengecek rumahnya kosong atau tidak," tuturnya.

Dalam aksinya, lanjut Azi Pratas, komplotan ini bekerja cukup rapi dengan masing-masing memiliki peran dan tugas yang jelas untuk memuluskan aksi.

Baca juga: Marak Pencurian Susu Jelang Rilis Film Baru di India, Ini Sebabnya...

Saat menyatroni rumah korban, Fatchur dan istrinya berada di dalam kendaraan untuk memantau situasi. Sedangkan Lucky mendatangi rumah dan mengecek dengan berpura-pura mengetuk pintu.

Jika tidak ada jawaban, Lucky masuk melalui pintu yang dicongkel dengan linggis.

"Alat congkel yang digunakan linggis," ungkap Azi Pratas.

Pelaku ini, lanjut dia, sekaligus bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil barang-barang dari dalam rumah korban.

Di luar rumah, kata Azi Pratas, Fatchur bersiaga di depan kemudi mobil sembari memantau situasi sekitar. Sementara istrinya bertugas berkomunikasi dengan Lucky jika di luar ada kondisi bahaya.

Tugas lain yang dipegang istri Fatchur yakni mencairkan cek hasil curian.

"Yang perempuan tugasnya mencairkan cek," kata Azi Pratas.

Dari tangan para tersangka pencurian spesialis rumah kosong tersebut, polisi menyita sebuah linggis, mobil jenis Honda Brio bernomor polisi L 1993 IY yang digunakan untuk beraksi, serta sepuluh cek BCA.

Selain itu, polisi juga mengamankan 17 bilyet Giro BCA, sebuah cincin emas, dan sebuah baju serta celana.

Adapun cek yang diamankan polisi dari pelaku, nilainya mencapai Rp 2 miliar. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta.

Azi Pratas menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com