Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pencuri di Rumah Camat Mapanget Manado Diringkus

Kompas.com - 21/01/2019, 13:05 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Lima pelaku pencurian disertai kekerasan di rumah Camat Mapanget Rein Heydemans, Sabtu (12/1/2019) lalu, di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya ditangkap.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, para pelaku dapat ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari TKP.

Sebagian besar pelaku ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihaknya berkoordinasi dengan Polda NTB dan Polres Lombok Tengah sehingga bisa menangkap empat dari lima pelaku di NTB.

Baca juga: Rumah Camat Mapanget di Manado Dirampok, Keluarga Korban Disekap

"Di sana kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Polda NTB dan Polres Lombok Tengah, para pelaku baru saja tiba di NTB dari Manado," kata Benny, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di kantor Polresta Manado, Senin (21/1/2019).

Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap di Manado, tepatnnya di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

"Di tangan pelaku yang ada di Kota Manado ini, kita menyita beberapa barang bukti salah satunya sepeda motor milik korban yang ada di TKP GPI," beber Benny.

Kapolres menyebut, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.

"Karena ada beberapa informasi, kasus seperti ini juga terjadi TKP yang lain. Kita kembangkan, muda-mudahan dari pengembangan awal ini akan berkembang pada LP atau TKP yang lain di Kota Manado, maupun di Sulawesi Utara," sebut dia.

Identitas kelima tersangka yang ditangkap yakni Miace alias Kace alias Amaq Kake, warga Dusun Subowok, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Polisi Kantongi Nama Perampok Rumah Camat Mapanget Manado

Nasri, warga Dusun Goak, Desa Sisik, Kecamatan Pringgerate, Kabupaten Lombok Tengah.

Hamdi alias Andi, warga Dusun Menyeli, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Achmad Rusdi alias Tuan Adi, warga Dusun Beber, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Djoni Lao Saputra, warga Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1) kedua jo Pasal 55 dan 56 KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com