KOMPAS.com — Tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrik (UU ITE), VA, resmi ditahan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019).
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, penahanan tersebut sesuai prosedur.
Tim penyidik khawatir VA akan kabur dan menghilangkan barang bukti penyelidikan. VA akan ditahan di Polda Jatim selama 20 hari ke depan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subyektif penyidik.
"Alasan subyektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.
"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan
Artis VA dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Polda Jawa Timur.
Aga Khan, tim pengacara artis VA saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa saat ini kliennya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polda Jawa Timur.
Kata dia, artis VA keluar dari ruang penyidikan di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 23.00 WIB.
"Saat itu dia sudah lemas dan jalannya dibantu oleh penyidik dan keluarga yang mengantar," ujarnya.
Dia menduga, kliennya mengalami shocked menyusul kasus hukum yang sedang menimpanya.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Artis VA Dilarikan ke Rumah Sakit