Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Artis VA Dilarikan ke Rumah Sakit

Kompas.com - 31/01/2019, 00:57 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA, tersangka pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilarikan ke rumah sakit, Rabu (30/1/2019). Dia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Polda Jawa Timur.

Aga Khan, tim pengacara artis VA saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini kliennya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polda Jawa Timur.

Kata dia, artis VA keluar dari ruang penyidikan di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 23.00 WIB. "Saat itu dia sudah lemas dan jalannya dibantu oleh penyidik dan keluarga yang mengantar," ujarnya.

Dia menduga, kliennya mengalami shock menyusul kasus hukum yang sedang menimpanya. "Tadi saat pemeriksaan juga terus nangis, apalagi dia tahu akan ditahan," terangnya.

Baca juga: Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan

Sebelumnya, penyidik menyatakan artis VA ditahan dalam kasus pelanggaran pasal ITE. Artis VA ditahan saat pemeriksaan pertama dirinya sebagai tersangka Rabu siang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Alasan penyidik menahan artis VA, elain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.

"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Baca juga: Artis VA: Saya Dapat Dukungan Moril dari Keluarga Mama

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com