Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Mucikari Prostitusi "Online", Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/01/2019, 13:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisal UM alias Mbak Ve (32) diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, setelah diduga menjadi mucikari bisnis prostitusi online di wilayah ini.

Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menjelaskan UM diamankan setelah sebelumnya polisi menggerebek pasangan pria dan wanita, BD (40) dan AMW (25), di sebuah hotel di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (25/1/2019) lalu.

Dari kedua pasangan itu, lanjut Yudi, diketahui bahwa AMW merupakan pekerja seksual komersil (PSK) yang diduga "anak buah" dari UM. Sementara BD adalah pelanggan.

"Kami gerebek keduanya yang usai melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Mertoyudan, Jumat siang. Dari pemeriksaan sementara, AMW sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BD, yang diperoleh lewat perantara UM," jelas Yudi, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Polda Jatim Temukan Ribuan Foto dan Video Sensual dari Ponsel Mucikari ES

Di dalam kamar, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kondom baru, kondom habis pakai, tisu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta. Polisi memeriksa ponsel milik AMW yang kemudian ditemukan sebuah percakapan transkasi melalui aplikasi Whatsapp.

Kronologi

"Pelanggan meminta kepada UM supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian UM menghubungi AMW, dan AMW bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta," papar Yudi.

Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi, untuk AMW sendiri sebesar Rp 1 juta sedangkan untuk UM Rp 500.000. Untuk sementara, AMW masih berstatus saksi korban sedangan UM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka baru sekali melakukan transaksi, namun kami meyakini dia sudah lama melakukan praktik ini. Setiap percakapan transaksi mereka langsung menghapusnya," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, 4 Mucikari Tersangka, 2 Masih Buron

Yudi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Tersangka UM dan barang bukti telah amankan di rutan polres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka UM alias Mbak Ve, mengaku baru satu kali melakukan transaksi prostitusi ini. Menurutnya, AMW sendiri yang memintanya untuk dicarikan pelanggan.

"Saya cuma menolong teman, wong dia (AMW) itu temen saya sendiri kok," ucap UM, singkat.

Perempuan asal Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, itu lebih banyak diam saat ditanya oleh polisi maupun awak media. Sikapnya ini cukup membuat polisi kesulitan melakukan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com