Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi "Online", 4 Mucikari Tersangka, 2 Masih Buron

Kompas.com - 22/01/2019, 13:38 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Pengejaran terhadap mucikari prostitusi online jaringan artis terus dilakukan Polda Jawa Timur.

Setelah menetapkan 4 mucikari ES, TN, F, dan W, sebagai tersangka, polisi melakukan pengejaran terhadap mucikari berinisial D dan R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, nama D dan R muncul setelah penyidik memeriksa mucikari W.

Baca juga: Polisi Ungkap 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

"2 mucikari ini laki-laki, hari ini resmi dinyatakan daftar pencarian orang atau DPO," kata Yusep, Selasa (22/1/2019).

Sama dengan 4 mucikari lainnya, mucikari D dan R memiliki peran penyambung dalam praktik prostitusi kalangan artis.

"Barang bukti hasil pemeriksaan digital forensik, kedua mucikari ini juga terlibat dalam praktik prostitusi artis VA," ujar Yusep.

Satu dari empat mucikari yang ditetapkan tersangka terpaksa tidak ditahan karena dalam kondisi hamil tua dan memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Baca juga: Fakta Penangkapan 4 Mucikari Prostitusi Online Artis VA, 1 Pelaku Tak Ditahan karena Hamil

"Kita titipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ujar Yusep.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat ini sedang menangani kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dari aksi penggerebekan pada 5 Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com