Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER NUSANTARA: Wakil Bupati Trenggalek Menghilang hingga Reaktivasi 4 Jalur KAI di Jawa Barat

Kompas.com - 22/01/2019, 05:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Berita tentang deklarasi Nasrudin Azis, Wali Kota Cirebon, yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf menjadi sorotan, Senin (21/1/2019).

Wali Kota Cirebon sekaligus kader Partai Demokrat tersebut saat ini menunggu sikap Demokrat yang telah dianutnya sejak lama.

Selain itu, berita tentang empat jalur kereta api di Jawa Barat yang akan diaktifkan kembali juga mendapat perhatian pembaca.

Reaktivasi empat jalur tersebut diharapkan mengembangkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitar jalur tersebut.

Baca berita populer nusantara secara lengkap berikut ini:

1. Empat jalur KAI di Jawa Barat akan dihidupkan kembali

Para penumpang tengah menikmati perjalanan KA Pangandaran, Jakarta-Bandung-Banjar. Kereta ini mulai resmi beroperasi, Rabu (2/1/2019).Dok Humas PT KAI Daop 2 Bandung Para penumpang tengah menikmati perjalanan KA Pangandaran, Jakarta-Bandung-Banjar. Kereta ini mulai resmi beroperasi, Rabu (2/1/2019).

Keempat jalur tersebut adalah rute Cibatu-Garut-Cikajang sepanjang 47,5 kilometer, rute Rancaekek-Tanjungsari sepanjang 11,5 kilometer, rute Banjar-Pangandaran-Cijulang sepanjang 82 kilometer, dan rute Bandung-Ciwidey sepanjang 37,8 kilometer.

Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin menyampaikan, reaktivasi jalur KA ini didukung pemerintah pusat dan daerah dengan harapan dapat mendorong daerah sekitar untuk lebih berkembang dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, skema pendanaan reaktivasi jalur KA di wilayah tersebut disarankan oleh regulator atau pembuat kebijakan untuk didanai oleh KAI.

"Meski demikian, KAI masih mengevaluasi sumber dana yang harus disiapkan KAI, dan menunggu arahan atau progress finalisasi bentuk keputusan tersebut dari regulator," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Baca beritas selengkapnya: 4 Jalur KA di Jawa Barat Akan Difungsikan Kembali, Ini Penjelasan KAI

2. Di balik dukungan Wali Kota Cirebon terhadap Jokowi-Ma'ruf

Jokowi melirik catatan kecil dalam debat pilpres 2019.Kompas TV Jokowi melirik catatan kecil dalam debat pilpres 2019.

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak, khususnya jajaran para elite Partai Demokrat.

Hal itu disebabkan sikap politiknya yang berseberangan dengan perintah partai yang dianutnya, Partai Demokrat.

Dengan alasan tertentu, kader Partai Demokrat tersebut mendeklarasikan mendukung Jokowi-Ma'ruf. Hal ini berbeda dengan jalur politik partainya yang menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandi.

Baca berita selengkapnya: Fakta Dukungan Wali Kota Nasrudin Azis untuk Jokowi-Ma'ruf, Kejutkan Partai Demokrat hingga Terancam Sanksi

3. Keterangan BMKG terkait fenomena La Nina di wilayah laut Pulau Bintan

Gambaran perkiraan gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia pada Senin (21/1/2019).BMKG Gambaran perkiraan gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia pada Senin (21/1/2019).

Berdasarkan analisis dinamika atmosfer fenomena skala global, yakni La Nina, Dipole Mode, dan MJO, tidak terlalu signifikan memengaruhi kondisi cuaca di wilayah laut Pulau Bintan, yang terdiri dari Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Namun demikian, hal ini tetap perlu diwaspadai potensi angin kencang, khususnya di wilayah pesisir pantai selama satu minggu ke depan.

Prakirawan BMKG Statius Mateorologi Tanjungpinang Arditho B Putra mengatakan, selain berpotensi angin kencang khususnya di wilayah pesisir pantai, fenomena tersebut juga bisa menimbulkan gelombang tinggi mencapai 5 meter di utara Perairan Natuna dan Anambas.

Selain itu, gelombang tinggi juga terjadi di perairan timur Bintan dan Lingga dan mencapai 2,5 meter selama satu minggu ke depan.

"Kami mengimbau agar masyarakat Kepri tetap waspada, khususnya untuk wilayah laut Pulau Bintan, Lingga, Natuna, dan Amanbas," kata Ardhito, Senin (21/1/2019).

Baca berita selengkapnya: Fenomena La Nina, Dipole Mode, dan MJO, Tinggi Gelombang di Kepri Capai 5 Meter

4. Wakil Bupati Trenggalek hilang?

Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin saat acara Konferensi SDGs, di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin saat acara Konferensi SDGs, di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Pada 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai wakil bupati tanpa keterangan dalam surat gubernur Jatwa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.

Untuk menyikapi meluasnya pemberitaan mengenai hilangnya Wakil Bupati Muhammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek Emil Dardak memberikan sejumlah keterangan kepada wartawan di Kawasan Pendopo Trenggalek, Senin (21/1/2019).

"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” terang Emil Dardak sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.

Baca berita selengkapnya: Wakil Emil Dardak di Trenggalek Menghilang sejak 9 Januari 2019

 

5. Tuntutan 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours

Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours)  digelar di Pengadilan Negeri Makassar,  Senin (21/1/2019).KOMPAS.com/Hendra Cipto Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019).

Setelah disidang 28 kali di Pengadilan Negeri Makassar, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dana jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan, Senin (21/1/2019). 

Baca berita selengkapnya: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipto, Slamet Widodo, Hadi Maulana, Mela Arnani, Michael Hangga Wismabrata)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com