Salin Artikel

BERITA POPULER NUSANTARA: Wakil Bupati Trenggalek Menghilang hingga Reaktivasi 4 Jalur KAI di Jawa Barat

KOMPAS.com — Berita tentang deklarasi Nasrudin Azis, Wali Kota Cirebon, yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf menjadi sorotan, Senin (21/1/2019).

Wali Kota Cirebon sekaligus kader Partai Demokrat tersebut saat ini menunggu sikap Demokrat yang telah dianutnya sejak lama.

Selain itu, berita tentang empat jalur kereta api di Jawa Barat yang akan diaktifkan kembali juga mendapat perhatian pembaca.

Reaktivasi empat jalur tersebut diharapkan mengembangkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitar jalur tersebut.

Baca berita populer nusantara secara lengkap berikut ini:

Keempat jalur tersebut adalah rute Cibatu-Garut-Cikajang sepanjang 47,5 kilometer, rute Rancaekek-Tanjungsari sepanjang 11,5 kilometer, rute Banjar-Pangandaran-Cijulang sepanjang 82 kilometer, dan rute Bandung-Ciwidey sepanjang 37,8 kilometer.

Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin menyampaikan, reaktivasi jalur KA ini didukung pemerintah pusat dan daerah dengan harapan dapat mendorong daerah sekitar untuk lebih berkembang dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, skema pendanaan reaktivasi jalur KA di wilayah tersebut disarankan oleh regulator atau pembuat kebijakan untuk didanai oleh KAI.

"Meski demikian, KAI masih mengevaluasi sumber dana yang harus disiapkan KAI, dan menunggu arahan atau progress finalisasi bentuk keputusan tersebut dari regulator," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Baca beritas selengkapnya: 4 Jalur KA di Jawa Barat Akan Difungsikan Kembali, Ini Penjelasan KAI

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak, khususnya jajaran para elite Partai Demokrat.

Hal itu disebabkan sikap politiknya yang berseberangan dengan perintah partai yang dianutnya, Partai Demokrat.

Dengan alasan tertentu, kader Partai Demokrat tersebut mendeklarasikan mendukung Jokowi-Ma'ruf. Hal ini berbeda dengan jalur politik partainya yang menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandi.

Berdasarkan analisis dinamika atmosfer fenomena skala global, yakni La Nina, Dipole Mode, dan MJO, tidak terlalu signifikan memengaruhi kondisi cuaca di wilayah laut Pulau Bintan, yang terdiri dari Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Namun demikian, hal ini tetap perlu diwaspadai potensi angin kencang, khususnya di wilayah pesisir pantai selama satu minggu ke depan.

Prakirawan BMKG Statius Mateorologi Tanjungpinang Arditho B Putra mengatakan, selain berpotensi angin kencang khususnya di wilayah pesisir pantai, fenomena tersebut juga bisa menimbulkan gelombang tinggi mencapai 5 meter di utara Perairan Natuna dan Anambas.

Selain itu, gelombang tinggi juga terjadi di perairan timur Bintan dan Lingga dan mencapai 2,5 meter selama satu minggu ke depan.

"Kami mengimbau agar masyarakat Kepri tetap waspada, khususnya untuk wilayah laut Pulau Bintan, Lingga, Natuna, dan Amanbas," kata Ardhito, Senin (21/1/2019).

Pada 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai wakil bupati tanpa keterangan dalam surat gubernur Jatwa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.

Untuk menyikapi meluasnya pemberitaan mengenai hilangnya Wakil Bupati Muhammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek Emil Dardak memberikan sejumlah keterangan kepada wartawan di Kawasan Pendopo Trenggalek, Senin (21/1/2019).

"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” terang Emil Dardak sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.

Setelah disidang 28 kali di Pengadilan Negeri Makassar, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dana jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan, Senin (21/1/2019). 

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipto, Slamet Widodo, Hadi Maulana, Mela Arnani, Michael Hangga Wismabrata)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/22/05174741/berita-populer-nusantara-wakil-bupati-trenggalek-menghilang-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke